ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe yang merugikan negara sekitar Rp550 juta tahun anggaran 2015 lalu.
Saat ini pihak kejaksaan telah meminta keterangan beberapa penjabat yang diduga mengetahui proyek tersebut, seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mudianto, kontraktor, serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Kusdina.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe, Gede Ancana membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Menurutnya kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), sehingga pihaknya belum ingin berkomentar lebih jauh.
“Ya benar kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kelautan dan Perikanan, serta beberapa orang lainnya. Kami belum bisa jelaskan materinya karena ini masih tahap pulbaket,” kata Ancana, Rabu (24/7/2019).
Kata dia pemeriksaan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana proyek pengadaan bantuan kapal nelayan di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, tanun 2015 lalu dengan total anggaran sebesar Rp550 juta.
(Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ditangani Polda, Polres Konawe Suplai Dokumen)
Sementara itu, Kepala DKP Konawe, Mudianto saat dikonfirmasi membantah jika kehadiran dirinya di gedung Kejaksaan bukanlah untuk diperiksa terkait proyek pengadaan kapal, melainkan untuk keperluan konsultasi program TP4G.
Sebagai informasi Kasus pengadaan bantuan kapal nelayan juga pernah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe ke Kejaksaan Negeri Konawe pada 2016 silam.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Ananindhita, berdasarkan hasil investigasi Lira, ditemukan kapal nelayan tersebut merupakan kalal bekas yang dimodifikasi. (A)