ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Tim satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intel (Resintel) Polsek Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk pelaku pencurian barang elektronik, berinsial IN (23) Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 10.30 wita.
Kapolsek Asera Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Basir melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Supardi mengatakan, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu dibekuk di Desa Larobende, Kecamatan Andowia saat tengan bermain bola voli bersama rekannya. Lokasi tersebut juga merupakan kawasan tempat tinggal pelaku.
“Saat akan dilakukan penangkapan pelaku ini sempat melarikan diri. Akan tetapi bersama dengan tim Resintel akhirnya berhasil kami ciduk dan langsung digiring ke Kantor Polsek Asera untuk dilakukan pemeriksaan,”kata Ipda Imam dikomfirmasi.
Perwira menengah ini mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini telah menjadi buron selama 5 bulan atas dugaan kasus pencurian barang elektronik berupa 1 unit laptop merek lenovo berwarna hitam di kawasan ibu kota Wanggudu. Laporan Polisi No. Pol : LP / 05 / K / II / 2019 Sek.
(Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Mubar)
“Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apa ada korban lainnya dan sudah berpa lama dia (tersangka) jalankan aksinya,”ujarnya.
Saat ini tersangka menjeblos disel tahanan Markas Komando (Mako) Polsek Asera. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP subs pasal 362 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (b)