Insiden Mobil Terbakar Saat Mengisi BBM, Pertamina Sanksi SPBU Saranani

Insiden Mobil Terbakar Saat Mengisi BBM, Pertamina Sanksi SPBU Saranani
SPBU SARANANI - PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saranani pascainsiden mobil terbakar saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saranani pascainsiden mobil terbakar saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu.

Sales Excutive Retail Area Sultra Pertamina Kendari, Raden Tri Wahyu Atmojo mengatakan, sanksi yang diberikan kepada SPBU Saranani adalah pemberhentian sementara penyaluran BBM subsidi premium selama 30 hari kalender sejak 23 Juli hingga 23 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil investigasi tim Pertamina, SPBU tersebut terbukti melanggar aturan penjualan BBM subsidi melalui jerigen dalam jumlah yang cukup banyak.

Hal tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga : Angkut BBM Pakai Jerigen, Mobil Sedan Terbakar di SPBU Saranani

“Sanksi akan berlaku selama satu bulan, apabila masih rewel dan kedapatan lagi ya sudah pasti pembekuan suplai premium,” ungkap Tri melalui layanan WhatsApp, Senin (29/7/2019).

Insiden mobil terbakar terjadi saat seorang pengemudi mobil sedan dengan nomor polisi DD 1260 UH mengisi premium ke dalam jerigen ukuran 35 liter sebanyak 7 buah. .

Salah satu saksi Wawan (41), mengungkapkan, saat pengisian tiba-tiba muncul percikan api dari dalam mobil tersebut. Seketika itu juga gumpalan asap memenuhi area SPBU tersebut.

Para pengendara yang melintas maupun warga di sekitarnya memadati lokasi dan mengabadikan peristiwa itu dengan handphone pribadi mereka. Sementara petugas dibantu warga mengevakuasi mobil ke luar dari area SPBU itu.

Berdasarkan data zonasultra, SPBU Saranani telah melakukan pelanggaran beberapa kali soal penjualan BBM subsidi melalui jerigen. Pertama, pada Maret 2018 lalu SPBU Saranani kedapatan menjual solar subsidi dan disanksi selama 30 hari tidak diberikan jatah solar. Pada September di tahun yang sama, SPBU ini kembali melanggar dan Pertamina membekukan penjualan solarnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini