ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bea meterai senilai Rp3000 dan Rp6000 akan dihilangkan atau tidak akan beredar lagi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai Rp10.000 kepada DPR RI.
“Ya sementara Pemerintah sudah mengajukan rancangan undang-undang tentang bea materai,” ujar anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Amirul mengatakan pada paripurna DPR RI pekan lalu, DPR sepakat untuk memperpanjang pembahasan RUU Bea Meterai. Anggota Komisi XI DPR RI ini mengungkapkan bea meterai Rp3000 dan Rp6000 sudah bertahun-tahun. Kedepan, lanjut Amirul, akan dikenakan satu harga.
“Tapi itu kan belum final, nanti itu dibahas oleh Komisi XI. Kalau hemat saya jangan pakai angka genap gitu, mungkin idealnya pakai angka ganjil satu, katakanlah Rp9000,” imbuh mantan Wali Kota Baubau ini.
Dengan bea meterai Rp9000 diharapkan dapat mengefektifkan pecahan-pecahan seribuan agar terus beredar. Amirul berpendapat, jika bea meterai Rp.10.000, uang pecahan seribu akan jarang digunakan dan perlahan-lahan pecahan seribu akan dipandang kecil.
(Baca Juga : Amirul Tamim: Kita Setuju Zonasi, Tapi Bukan Sekarang)
“Jadi dalam konsep seperti itu, kalau bulat-bulat semua nanti uang kecil gak akan kita lihat lagi. Tapi itu kan dalam tataran rancangan,” imbuhnya.
Di akhir periode jabatan DPR RI, Pemerintah dan DPR akan segera merampungkan tunggakan RUU termasuk RUU bea meterai. (b)