ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara untuk pegawai Lapas Kelas II A Kendari Kaharuddin yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediamannya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 WITA.
Oknum pegawai Lapas Kendari itu dibekuk aparat BNNP Sultra karena diduga menjadi pemasok narkoba dalam Lapas itu.
“Untuk SK pemberhentian sementara sudah di meja saya dan sudah saya tanda tangan mas,” ungkap Sofyan kepada Zonasultra melalui sambungan pesan WhatsApp, Rabu siang.
Sofyan menjelaskan, selain proses SK pemberhentian sementara, pihaknya juga sekaligus memproses Hukuman Disiplin (Hukdis) usulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Diduga Pasok Narkoba dalam Lapas Kendari, Oknum Sipir Ditangkap
Pelaksanaan atas Hukdis ini berdasarkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk pemberhentian totalnya kita proses dulu dan harus dikirim ke Jakarta karena ini ranah dari pemerintah pusat,” tukasnya.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan setelah BNNP mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kahar diduga merupakan pemasok narkotika ke dalam Lapas.
Dari tangan pegawai sipir tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 16 gram dan Sabu seberat 14 gram. Lalu selanjutnya Tim BNNP kembali mengembangkan kasus tersebut kepada napi yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke BNNP Sultra.
Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Sultra Kompol Anwar Toro membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, saya yang pimpin penangkapan itu. Tapi untuk lebih jelasnya tunggu pernyataan Kepala BNNP,” kata Anwar saat ditemui awak media di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. (a)