ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dugaan pesta miras yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak terbukti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Majelis DKPP memulihkan nama baik Syawal Sumarata, Asmul, Zul Juliska Praja, dan Yusdiana selaku ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut. Andi Herman, Nurhana, dan Yusuf selaku ketua dan anggota PPK Kecamatan Sawa. Selanjutnya ketua dan anggota PPK Wawolesea, Lasolo dan Molawe.
Perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 ini diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) Konut Burhan, Abdul Makmur, dan Hartian.
“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Syawal Sumarata selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Asmul, Teradu III Zul Juliska Praja, dan Teradu IV Yusdiana, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hakim Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Para penyelenggara pemilu Konut tidak terbukti melanggar kode etik. DKPP berpendapat bahwa inisiatif menikmati dunia hiburan adalah hal yang wajar sepanjang tugas dan tanggung jawab telah dikerjakan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun sepatutnya para teradu mempunyai sense of ethics dan kontrol diri. Teradu IV sampai XVIII seharusnya menjaga sikap yang berpotensi menimbulkan pesan negatif sebagai akibat pengaturan foto yang diunggah pada laman Facebook,” kata hakim Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan.
(Baca Juga : Diduga Pesta Miras, 18 Penyelenggara Pemilu di Konut Jalani Sidang Etik)
Kejadian yang sebenarnya adalah Andi Herman bersama teman-teman PPK menghadiri acara hiburan keluarga menyanyi di tempat karaoke Masterpice di Kota Kendari. Secara spontan Andi mengambil gambar dan mengunggah ke laman Facebook pribadinya tanpa sadar keberadaan minuman beralkohol.
Andi pun menandai para komisioner KPU Konut dalam foto yang diunggah di Facebook. Sementara komisioner KPU Konut sendiri tidak mengetahui bahwa mereka ditandai dengan foto Andi yang berada dalam ruang karaoke.
DKPP berpendapat KPU Konut telah berupaya melakukan penguatan kelembagaan dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik bagi jajarannya. Upaya tersebut berupa tindakan administratif dalam bentuk surat imbauan, maupun pesan lisan yang disampaikan dalam setiap kesempatan.
DKPP menganggap KPU Konut telah melakukan pembinaan secara profesional, serta mengambil tindakan sesuai mekanisme dan kerangka hukum pemilihan umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP.
(Baca Juga : Kasus Pelanggaran Etik 18 Penyelenggara Pemilu Konut Ditutup, Sidang Dialihkan ke DKKP Pusat)
Sementara itu, Ketua KPU Konut Syawal Sumarata mengaku lega dan bersyukur apa yang telah dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Syawal menegaskan ia beserta jajarannya masih memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Artinya putusan DKPP ini membantah kabar-kabar sebelumnya jika KPU Konut melegalkan pesta miras,” kata Syawal saat dikonfirmasi awak zonasultra.id usai pengucapan putusan DKPP. (a)