Diduga Pesta Miras, 18 Penyelenggara Pemilu di Konut Jalani Sidang Etik

Berpesta Miras, 18 Penyelenggara Pemilu Kembali Disidang DKPP
SIDANG ETIK - Sebanyak 18 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terpaksa menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (25/5/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 18 penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (25/5/2019).

Kedelapan belas penyelenggara yang terdiri atas empat Komisioner KPU Konawe Utara dan sisanya 14 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diadukan oleh I dan M ke Bawaslu Konut pada 14 Januari 2019. Mereka diduga mengetahui dan terlibat dalam pesta minuman keras (miras) di rumah karaoke Ahmad Dani Masterpiece pada 17 dan 29 November 2018.

Ketua Bawaslu Konut Burhan dalam sidang mengatakan, aktivitas tersebut disebar di facebook. Hal itu dianggap perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu yang sedang menyelenggarakan tahapan pemilu, sangat tidak pantas dilakukan, seharusnya menjadi contoh yang baik bagi penyelenggara.

“Diperparah lagi para PPK membuat postingan diketahui oleh pimpinan KPU Konawe Utara. Hal ini terlihat ditandainya (ditag) oleh para pelaku di dalam akun facebook tersebut yaitu Zul Juriska Praja 2 selaku anggota KPU Konut, Syawal Sumarata, ketua KPU, Asrul anggota KPU,” beber Burhan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alfitrah Salam.

Burhan menuding pimpinan dan anggota KPU tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara. Tidak ada pembinaan oleh komisioner KPU untuk memperingatkan agar perbuatan tersebut tidak dilakukan atau diposting di Facebook.

Para pelaku melanggar ketentuan pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 huruf, a,b, dan c tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan prinsip yang profesional penyelenggara pemilu.

“Dalam bersikap dan bertindak memelihara menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu. Mencegah segala bentuk penyalahgunaan tugas dan wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Konut Syawal Sumarata membenarkan mereka melakukan pesta miras. Bahwa teradu 5 Andi Herman, teradu 6 Nurhanan, teradu 7 Yusuf menghadiri acara miras 17 November 2018 di Kendari. Hal itu di luar kegiatan penyelenggaraan pada malam hari atas kesepakatan teradu bersama kerabat dan keluarga teradu, teradu 5, 6, dan 7 bersepakat ke karaoke keluarga Masterpiece.

Bersama keluarga menyewa dua room (kamar) karena anggota keluarganya banyak. Pada saat kegiatan bernyanyi, Andi Herman ke ruangan yang ditempati keluarganya lalu mengambil gambar, seketika itu langsung diunggah ke facebook.

Tanpa memeriksa ruangan yang ditempati kerabat, ada minuman alkohol jenis bir. Teradu 5 menandai teradu 1, 2, dan 3 pada akun facebook ini dilakukan secara spontanitas seketika itu pula. Pada saat menandai di akun facebook 3 komisioner KPU, Andi Herman belum menyadari bahwa apa yang dilakukan bisa berdampak pada kedudukan para teradu sebagai penyelenggara pemilu.

“Pada 23 Januari 2019 teradu 5 menyadari tindakan mengunggah aktivitas di rumah bernyanyi adalah tindakan yang keliru, sehingga teradu 5 langsung menghapus postingan tersebut pada akunnya,” beber Syawal Sumarata.

Kemudian teradu 8 sampai teradu 18 tidak mengakui mereka ikut ke rumah bernyanyi pada 17 November 2018. Namun yang ada hanya teradu 5,6, dan 7. Mereka tidak ada di tempat itu.

“Teradu 5 sampai 17 telah menjalani pemeriksaan secara internal KPU Kabupaten Konut yakni diperiksa oleh divisi hukum dan pengawasan. Pemeriksaan para teradu 5 sampai 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 dan ayat 3 huruf a, b, dan c ayat 4 peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan kinerja KPPS, PPS dan PPK,” tukasnya. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini