ESDM Sultra Bakal Buat Regulasi Kepemilikan Saham Perumda di Perusahaan Tambang

Jadi Tersangka, Dirut PT Roshini Indonesia Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaksanakan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan saham di sektor pertambangan yang pengelolaannya akan dilakukan melalui perusahaan umum daerah (Perumda).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin usai kegiatan FGD kesetaraan investasi dalam menata pembangunan sektor pertambangan Sultra yang diadakan oleh Medikra di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (2/8//2019).

Baca Juga : Diduga Halangi Aktivitas Perusahaan Tambang, 3 Warga Wawonii Dipolisikan

Yusmin menjelaskan, saran dari KPK terkait pengelolaan pertambangan melalui Perumda Sultra harus ditinjaklanjuti secara cepat guna melahirkan regulasi yang akan menjadi rambu-rambu dalam pengelolaannya.

“Sesuai dengan saran dari KPK, tentu yang pertama akan kita buatkan perda (peraturan daerah) atau pergub (peraturan gubernur) dulu untuk menentukan regulasinya,” terangnya.

Ia berharap dengan adanya kepemilikan saham pemda di pertambangan di Sultra dapat meningkatkan pendapatkan asli daerah (PAD) di sektor pertambangan. Yusmin menargetkan, bila hal itu terjadi maka PAD Sultra dapat meningkat 10 kali lipat dari sebelumnya, yang hanya 16 persen atau sekitar Rp90 miliar.

“Nilai saham yang paling real untuk dimiliki pemda di kisaran 10 hingga 15 persen. Jadi PAD bisa mencapai Rp900 miliar. Itu akan terwujud jika pemda memiliki saham di perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra, dan semuanya pasti mau,” ucapnya.

Baca Juga : Pemegang IUP Wajib Berkantor di Sultra, ESDM Beri Waktu Hingga Agustus 2019

Ia memastikan, kepemilikan saham Pemda di perusahaan pertambangan di Sultra bisa terealisasi bila seluruh payung hukumnya telah dirumuskan agar tidak tergolong pungutan liar (pungli).

“Sudah saatnya daerah ini dapat hasil dari sumber daya alam (SDA) kita, nanti penyusunan regulasi akan melibatkan berbagai unsur. Serta perlunya konsultasi secara berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait sebelum regulasi itu ditetapkan,” jelasnya.

Yusmin menyebutkan, salah satu regulasi yang mengatur itu yakni undang-undang otonomi daerah. Ia pun mengaku akan sesegera mungkin dilakukan kajian secara terus menerus yang melibatkan berbagai pihak terkait. Ia pun memastikan bila regulasi tersebut akan memiliki payung hukum yang kuat. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati