ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menertibkan puluhan pedagang liar yang berlapak di bahu jalan sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Kendari, tepatnya di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari, Sabtu (3/8/2019) pagi.
Bersama dengan tim bantuan dari TNI-Polri serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, penertiban berlangsung lancar, meski sempat terjadi adu mulut antara aparat penegak perda itu dan para pedagang.
Baca Juga : 157 Pedagang di Areal TPI Kendari Bakal Direlokasi
Kasatpol PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, penertiban pedagang liar di TPI Sodohoa menjadi solusi terakhir yang diambil pemerintah. Dua hari sebelumnya, pihaknya telah mengingatkan para pedagang untuk segera meninggalkan lokasi berdagang di sekitar TPI Sodohoa. Namun, pedagang tak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kita hanya tegakkan aturan. TPI Sodohoa ini tempat pendaratan dan penjualan ikan. Tidak boleh ada aktivitas jual beli di sekitar selain ikan. Makanya kami tertibkan karena tak sesuai peruntukannya,” ujar Amir Hasan di lokasi penertiban, Sabtu (3/8/2019).
Selain itu, ia juga menginstruksikan anak buahnya merapikan beberapa bangunan di depan TPI Sodohoa yang atapnya melewati sisi aspal. Papan injak pun tak luput dari penertiban tersebut. Semua dicabut dan diangkut menggunakan mobil operasional sampah dari DLHK Kota Kendari.
Baca Juga : Lima Jenis Ikan di TPI Kendari Diuji, Hasilnya Negatif Formalin
Amir Hasan mengatakan, bila pedagang nonikan di areal TPI Sodohoa masih kembali berjualan di tempat yang sudah dilarang, Satpol PP Kendari akan bertindak lebih tegas.
“Nanti kita buat pos terpadu di sini. Ada Pol PP serta TNI-Polri yang berjaga. Tidak boleh ada yang menjual di sini lagi. Coba lihat setelah kita tertibkan, kan enak dilihat. Kalau kemarin-kemarin kan semrawut, macet dan pasti mengganggu ketertiban masyarakat lainnya,” tutup Amir. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati