ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Mantan Pejabat Bupati Buton Tengah (Buteng) berinisial MA ditetapkan jadi tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, oleh Polres Baubau.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, AKP Ronald Arron Maramis, saat jumpa pers, Rabu (7/8/2019) menyatakan bahwa, MA diduga salah dalam pengelolaan Dana Desa sehingga merugikan negara sekitar Rp786 juta.
Selain MA, polisi juga menetapkan YA sebagai tersangka. YA merupakan pihak swasta pelaksana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pengadaan sofware, yang merupakan objek penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 3 juli 2019 dan sesuai dengan alat bukti, kami sepakat menetapkan tersangka MA, mantan pejabat Bupati Buton Tengah tahun 2015 serta pihak swasta, inisial YA sebagai tersangka,” urai Ronald.
Kegiatan bimtek itu menelan aggaran Rp1.072.000.000. Kemudian kegiatan itu diaudit oleh BPKP Sultra tahun 2016, didapatilah kerugian negara.
Baca Juga : Hadiri Sidang, Kery Bantah Terima Uang Korupsi Dana Rutin Diknas Konawe
Polres Baubau sendiri telah menaikan status kasus ini, dan sudah memeriksa 136 orang saksi. Diantaranya 67 Kepala Desa, 67 Bendahara Desa, satu pihak swasta, serta satu pejabat tingkat Kabupaten.
Ronal merincikan, perbuatan pidana korupsi ini bermula saat MA, yang saat itu menjadi pejabat Bupati Buteng mengusulkan kegiatan bimtek dan pengadaan software. Ia kemudian diduga bersekongkalingkong dengan pihak swasta berinisial YA untuk menjadi pelaksana bimtek tersebut.
Pada bimtek dan pengadaan software itu diputuskan, per desa dapat Rp 16 juta. “Namun, itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan desa yang melalui usulan dalam musrenbang, artinya, kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat desa,” ujarnya.
“Output kegiatan tersebut tidak ada manfaat karena system pelaporan yang dibimtekan dengan pengadaan software tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan. Dari audit BPKP terdapat kerugian Negara Rp 786 juta,” tambah Ronald.
Atas tindakannya itu MA dan YA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (a)