ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Setelah rangkaian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan putusan menolak gugatan calon anggota legislatif (caleg), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau akan menetapkan caleg terpilih Pemilu 2019 pada 12 Agustus nanti.
“Putusan itu dinyatakan gugur untuk gugatan caleg PAN, tanggal 7 Agustus kemarin. Kalau putusan caleg DPD itu ditolak, tanggal 8 Agustus. Dihitung sejak tanggal 8 Agustus (putusan MK) itu, berarti tanggal 12 Agustus, lima hari setelah putusan, kita sudah harus umumkan caleg terpilih,” ujar Anggota KPU Kota Baubau, Divisi Teknis Pemilihan Umum, Farida, di kantornya, Jumat (9/8/2019).
Yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Baubau dalam rapat pleno terbuka 12 Agustus 2019 nanti, yakni perolehan kursi partai politik dan siapa saja calon anggota legislatif (caleg) terpilih di DPRD Kota Baubau.
Ada 25 caleg DPRD Kota Baubau yang akan ditetapkan KPU. Jumlah itu tersebar di daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 11 orang, dapil II sebanyak 7 orang, dan dapil III juga 7 orang.
Baca Juga : Sidang MK, Ketua Bawaslu Baubau Mengaku Diusir dari Ruang Pleno PPK
“Pleno terbuka ada tiga tempat, Hotel Raja Wali, Hotel Mira, atau Kantor KPU Kota Baubau sendiri. Undangan sekitar 60-an. Terdiri dari unsur perwakilan partai politik (masing-masing 3 orang), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forkopimda, serta pihak pihak terkait (kepolisian dan kesatuan bangsa dan politik),” urainya.
KPU sendiri, untuk memantapkan rapat pleno terbuka nanti, terlebih dahulu menggelar rapat dengan pihak Bawaslu yang diagendakan 9 Agustus 2019. (C)