Bupati Disebut Perintahkan Bagi Duit ke Ketua DPRD Konawe

Bupati Disebut Perintahkan Bagi Duit ke Ketua DPRD Konawe
SIDANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dana rutin pemeliharaan gedung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 kembali digelar di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Baruga, Kota Kendari, Senin (12/8/2019). (Fadli/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus korupsi dana rutin pemeliharaan gedung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 kembali digelar di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Baruga, Kota Kendari, Senin (12/8/2019).

Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Ardin dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Dikbud yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang Sukri Nur.

Keduanya dikonfrontir bersama tiga orang terdakwa yakni Kepala Dinas Dikbud Ridwan, Bendahara Dinas Dikbud Gunawan dan Jumrin. Mejelis hakim yang dipimpin oleh Andri Wahyudi mencecar beberapa pertanyaan.

Baca Juga : Hadiri Sidang, Kery Bantah Terima Uang Korupsi Dana Rutin Diknas Konawe

Ardin yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe dituding oleh Gunawan menerima, dan menikmati aliran dana rutin sebesar Rp 250 juta. Nilai itu lebih kecil dari yang diminta sendiri.

“Saya yang antarkan uang itu kepada Ridwan, lalu Ridwan menyerahkan langsung kepada Dr. Ardin. Namun karena merasa kurang, dia minta tambahan Rp 70 juta. Saya langsung menelepon bupati, bupati bilang tambahkan saja,” beber Gunawan dalam persidangan.

Ketua DPR RI pun lalu membantah mentah-mentah tudingan itu. Ia mengaku, tidak pernah sama sekali menerima apalagi menikmati uang haram tersebut.

“Tidak benar, tidak pernah saya menerima itu,” katanya di hadapan majelis hakim. Gunawan merasa keberatan dengan jawaban tersebut.

Dia mengaku punya catatan soal transaksi bagi-bagi dana pendidikan untuk perawatan gedung tersebut.

Sementara itu, saksi lain yakni Sukri Nur juga disebut mengantongi aliran hasil rasuah itu senilai Rp 400 juta. Uang diberikan melalui Gunawan. Sukri Nur menampik tudingan tersebut.

Ia hanya mengakui hanya meminjam sejumlah uang kepada Gunawan.

“Saya hanya pinjam uang sebesar Rp 250 juta. Karena honor saya tidak pernah dibayarkan. Tapi uang itu sudah kami kembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Gunawan dan Ridwan masing-masing keberatan dengan jawaban Sukri Nur itu. Setelah dicerca kembali dengan beberapa pertanyaan oleh hakim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akhirnya ditutup.

Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada

Dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum terdakwa Rizal Akhman mengungkapkan, perkara korupsi dana rutin pemeliharaan gedung 2016 ini merupakan fakta baru. Sebab, kasus ini merupakan rentetan panjang penyalahgunaan anggaran sejak 2013.

“Kasus ini ibarat gali lubang tutup lubang. Jadi anggaran 2013 dipakai, ditutupi tahun 2014, 2014 ditutupi pakai 2015. Kasus itu sudah inkracht,” tukasnya.

Sidang dengan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pekan depan dengan mengahadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini