Polres Konawe Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pembakar Hutan

Polres Konawe Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pembakar Hutan
POLRES KONAWE - Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar berpose bersama sejumlah perwakilan instansi seusai melaksanakan rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan di wilayah Konawe dan Konawe Utara, Rabu (14/8/2019). (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut).

Selain melakukan sosialisasi menggunakan baliho imbauan, Polres Konawe juga mengandeng pemerintah daerah (pemda) kedua wilayah tersebut, serta Manggala Agni bentukan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencegah kebakaran hutan yang saat ini rentan terjadi.

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar mengakatan sejak memasuki musim kemarau 2019 ini, kebakaran hutan sudah terjadi tiga kali dan tersebar di tiga wilayah yaitu, Kecamatan Pondidaha, dan Puriala, Kabupaten Konawe, serta Kecamatan Asera, Konawe Utara.

“Skalanya masih kecil, dan kami bersama tim dari Manggala Agni langsung bergerak untuk menanganinya. Sejauh ini semua masih bisa kita tangani dengan baik,” ujar Nur Akbar dalam rapat koordinasi dengan beberapa instansi di Aula Polres Konawe, Rabu (14/8/2019).

Kata dia, peran pemerintah kecamatan serta desa sangat dibutuhkan dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dengan bahaya, hingga sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan.

Kata dia, berdasarkan pantauan hotspot (titik panas) atau LAN, titik panas di Konawe dan Konawe Utara hanya ada satu, yaitu di kawasan industri Morosi. Itupun bukan kebakaran melainkan adanya aktivitas pabrik pemurnian biji nikel.

(Baca Juga : Musim Kemarau, Ini Lokasi Hutan dan Lahan Berpotensi Terbakar di Sultra)

Pria dengan dua melati di pundak itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat melakukan pembukaan lahan perkebunan, sebab kondisi cuaca saat ini sangat rentan kebakaran hutan, terutama di wilayah Kecamatan Puriala.

“Sanksi pidananya jelas diatur dalam undang-undang kehutanan dan juga di undang-undang perkebunan, jadi siapapun yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan akan kita tindak,” imbuhnya.

Dalam rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan ini, turut dihadiri Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Inf Patrus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe, sejumlah camat, kapolsek di dua kabupaten, serta beberapa tokoh masyarakat. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini