Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar, Seorang Wanita di Kendari Meninggal Bersama Janinnya

Mayat Wanita
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang wanita berinisial M (34) meninggal dunia setelah minum obat aborsi pemberian pacarnya NM (40). NM mencekoki obat jenis cytotec sebanyak empat butir kepada kekasihnya itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP Diki Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka memberikan dua butir obat merek cytotec kepada korban di kamar kos Elvi House Jalan Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 15.30 wita.

Setelah meminum obat pemberian kekasihny sekitar pukul 18.30 wita, NM kembali memberikan dua butir obat yang sama kepada korban. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita korban merasakan sakit melilit pada perut dan menggigil.

“Sekitar pukul 22.00 wita tersangka pergi memanggil dukun untuk dibuatkan air untuk dibaca-baca. Lalu, air tersebut dieluskan pada perut korban. Korban lalu berkata, sudah keluar bercak darah dari organ vitalnya,” ungkap Diki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).

BACA JUGA :  Kalosara dari Dulu hingga Kini: Merawat Perdamaian, Mengokohkan Persatuan (Bagian 1)

Baca Juga : Pemuda Asal Wakatobi Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kata Diki, sekitar pukul 24.30 wita korban melahirkan janin laki-laki dalam keadaan sudah tidak bernyawa. NM yang sudah menjadi tersangka dalam kejadian itu kemudian membersihkan bekas darah yang ada di dalam kamar, dan membersihkan janin bayi yang sudah meninggal dan dibungkus dengan baju putih milik tersangka.

Pada pukul 04.30 wita, lanjut Diki, tersangka pamit pulang ke rumahnya untuk melaksanakan shalat iduladha, namun karena perasaan tersangka tidak tenang akhirnya sekitar pukul 06.30 wita tersangka kembali datang ke kamar kos kekasihnya. Setelah tiba di kamar kos tersangka memberikan susu kepada korban dan menanyakan keadaannya, namun tidak dijawab oleh korban.

“Sekitar pukul 07.00 wita, tersangka melihat korban sudah gelisah, badannya di bolak balik posisi tidurnya. Korban merintih kesakitan. Tersangka panik dan menelpon tetangga kos namun tidak ada respon sehingga dia menelpon ibu kos,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seleksi CPNS Dibuka Mulai 16 September

Diki menyebutkan, pukul 08.00 wita ibu kos datang di kamar tersangka bersama keluarganya membantu mengangkat korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Tiba di rumah sakit Dr. R. Ismoyo lalu dilakukan pemeriksaan.

“Pihak rumah sakit menyatakan korban baru saja meninggal dunia. Tersangka lalu menelpon salah satu keluarga korabn memberitahukan M telah meninggal dunia di rumah sakit Dr. R. Ismoyo sehingga saat itu datanglah keluarga korban,” kata Diki.

Kepada keluarga korban, tersangka lalu menjelaskan pemicu kekasihnya meninggal. Namun, saat itu keluarga korban tidak terima. Kemudian mereka membawa tersangka ke Mapolres Kendari guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 KUHP terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Nyawa dan atau sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara,” katanya.

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini