ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik 31 orang jajaran Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 8213732 Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019.
Dalam sambutannya, Tjahjo mengatakan, keberadaan DKPP bukanlah hal yang baru karena DKPP sudah ada sebelumnya sejak tahun 2008, namun ketika itu fungsi dan kewenangannya terbatas. Namun saat ini peran dan fungsi DKPP terus diperkuat, bahkan DKPP telah memiliki Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di seluruh Provinsi di Indonesia.
Baca Juga : Mendagri Pamit Usai Lantik Staf DKPP
“Saya kira komposisi DKPP sekarang ini cukup menyeluruh, ada mantan Ketua Bawaslu, ada dari unsur KPU, dipilih secara demokratis sesuai kompetensi yang ada, prestasinya pun tidak mengecewakan publik,” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Tjahjo juga meminta agar DKPP segera menyusun perencanaan anggaran untuk diajukan ke Kementerian Keuangan. Dengan begitu, kebutuhan DKPP, baik administrasi dan fasilitas dapat terpenuhi.
Sebelumnya, DKPP masih menginduk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun sekarang jajaran sekretariat DKPP dilantik oleh Mendagri. Dikonfirmasi usai acara, Tjahjo menegaskan independensi DKPP tetap terjamin.
Baca Juga : Kemendagri Belum Terima Usulan Tiga Nama Calon Sekda Sultra
“Kita tetap menjamin independensi DKPP, ini hanya karena masalah administrasi saja. Penganggarannya masuk dalam anggaran Kemendagri saja yang semula dibawah Bawaslu dialihkan ke Kemendagri, sudah itu saja,” imbuh Tjahjo.
Untuk penjabat struktural dilantik oleh Mendagri, namun prinsip tugas-tugas epenuhnya ditangan DKPP. Kemendagri tidak ikut campur dalam hal pengambilan keputusan kebijakan DKPP. (b)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki