ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 7 Oktober mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra, Trio Prasetio Prahasto mengatakan, pelantikan anggota legislatif yang baru ini menandai berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019.
“Iya 45 anggota DPRD yang baru akan dilantik 7 Oktober, karena anggota lama berakhir masa jabatannya pada 6 Oktober mendatang,” kata Trio di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019).
Trio mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima berkas penetapan calon anggota DPRD Sultra terpilih.
“Sudah terima dari KPU. Bahkan kemarin KPU juga sudah menyerahkan berkas penetapan calon anggota DPRD ke Gubernur Sultra untuk selanjutnya diusulkan pelantikannya,” ujarnya.
(Baca Juga : Anggota DPRD Sultra Akan Pakai Pin Emas Senilai Rp449,7 Juta)
Ia menambahkan, meskipun agenda pelantikan masih sekitar 45 hari kerja ke depan, namun persiapan tata tertib serta pin emas yang akan dipasangkan bagi setiap anggota DPRD sudah disiapkan.
Terpisah, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir membenarkan bahwa pelantikan anggota DPRD Sultra akan dilaksanakan pada 7 Oktober mendatang.
“Iya, kalau sesuai tahapan ya seperti itu. Kita juga telah menyerahkan berkas penetapan calon anggota DPRD Sultra ke gubernur pada tanggal 15 Agustus kemarin,” kata Abdul Natsir melalui pesan WhatsApp nya, Senin (19/8/2019).
KPU Sultra telah menetapkan jumlah kursi yang diperoleh oleh partai peserta pemilu legislatif periode 2019-2024. Dari 16 partai yang bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD Sultra, hanya 11 partai yang memperoleh kursi.
PAN memperoleh delapan kursi, Golkar memperoleh tujuh kursi, Demokrat meraih lima kursi. Setelah itu, PDIP berhasil mendapatkan lima kursi, NasDem mendapat lima kursi, PKS, memperoleh empat kursi.
Selanjutnya, Gerindra mendapat empat kursi, PKB tiga kursi, PPP memperoleh dua kursi, Hanura dan PBB masing-masing mendapatkan satu kursi. (b)