Selama Monev KPK di Sultra, Rp1 Triliun Lebih Selamat

Selama Monev KPK di Sultra, Rp1 Triliun Lebih Selamat
MONEV - Kegiatan monitoring evaluasi (monev) berkala Komisi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/8/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi (monev) berkala di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan ini, 19–23 Agustus 2019. Sejak monev KPK sebelumnya pada Juni 2019 hingga hari ini, Rabu (21/8/2019) tercatat total senilai Rp1,2 triliun aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan piutang pajak yang tertagih telah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Nilai tersebut merupakan hasil rekonsiliasi dan penyerahan sejumlah aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D) di sektor pendidikan, kehutanan, perhubungan, kelautan perikanan, dan monev pertambangan sebesar total Rp1,196 Triliun. Ditambah dengan kontribusi dari penagihan piutang pajak kendaraan bermotor plat merah milik pemkab/pemkot sebesar Rp1,7 miliar.

(Baca Juga : KPK Dorong Pemerintah di Sultra Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan)

Piutang pajak Kota Kendari melalui surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kendari telah tertagih sebesar Rp611 juta dan sebanyak 121 bidang tanah senilai Rp15 miliar telah selesai disertifikatkan, sehingga potensi kehilangan aset karena tidak disertifikat dapat dihindari.

Dari penertiban sektor pertambangan sendiri yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sultra, KPK telah melakukan evaluasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang terbit untuk pertambangan di seluruh Sultra.

“Tim juga melakukan inventarisasi dan pengumpulan atas jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan di sektor pertambangan. Hasilnya, didapatkan sebesar Rp250 miliar telah disetorkan kepada Pemprov Sultra,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2019).

(Baca Juga : KPK: 267 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak)

Sementara itu masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset dan piutang pajak yang menjadi hak Provinsi Sultra yang belum selesai. KPK terus mendorong untuk segera dilakukan penertiban terhadap aset maupun penagihan pajak agar dapat berkontribusi pada peningkatan PAD dan mencegah potensi kepemilikian aset berpindah tangan karena belum disertifikat.

Adapun aset yang belum disertifikat senilai total Rp 1,076 Triliun dengan rincian sebagai berikut.

  • Fasilitas umum, sebanyak 304 perumahan senilai Rp522 miliar.
  • Sebanyak 731 aset BMD yang belum disertifikat dengan nilai tanah sebesar Rp274 miliar.
  • Tagihan piutang iuran tambang dan royalti sebesar Rp203 miliar.
  • Pajak air permukaan sebesar Rp17 miliar.
  • Serah terima 316 aset dari Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau senilai Rp59 miliar.

“Terkait upaya optimalisasi PAD (pendapatan asli daerah) dan penertiban aset di Kota Kendari, dalam rangkaian kegiatan monev tersebut juga dibahas tentang pemasangan alat perekam pajak di Kota Kendari dan penertiban aset Pemkot berupa kendaraan, rumah dinas, maupun aset-aset yang bersengketa,” imbuh Febri. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini