ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi Abdul Rajab karena tidak terbukti melanggar etik seperti yang diadukan oleh Filman Ode, salah satu pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 04 Desa Kapota, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Memutuskan, menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Rajab selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Alfitra Salam saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) kemarin.
Baca Juga : Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Wakatobi
Dalam pertimbangan DKPP, terungkap fakta kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 April 2019 di Kabupaten Wakatobi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Seluruh rangkaian acara baik penunjukan narasumber dan undangan peserta telah ditentukan oleh KPU RI. Sehingga tidak benar bahwa KPU Wakatobi dianggap tidak profesional karena mengundang Caleg DPR RI dari PAN Waode Nur Zainab sebagai pemateri kegiatan sosialisasi tersebut.
DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu menjadi narasumber bersama Wa Ode Nur Zainab dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Peran Teradu dalam kegiatan tersebut bukanlah penyelenggara kegiatan melainkan sebagai narasumber. Sedangkan penunjukan Wa Ode Nur Zainab yang merupakan Caleg DPR RI sebagai narasumber bukan kewenangan dan d lluar tanggung jawab Teradu.
Sementara terkait foto pertemuan Teradu
bersama Wa Ode Nur Zainab di tempat wisata Nua Wasabi, bukanlah pertemuan yang direncanakan. Teradu saat itu menjamu Kasubag dan Staf Sekrerariat KPU RI makan bersama di tempat wisata Nua Wasabi. Pada saat tiba di lokasi, Teradu melihat Wa Ode Nur Zainab beserta rombongannya sedang berswafoto di jembatan menuju lokasi rumah makan. Tak mau mengganggu acara swafoto mereka, teradu sempat menunggu sekitar lima menit yang akhirnya tanpa sengaja masuk ke dalam frame swafoto tersebut.
Fakta persidangan mengungkapkan teradu dan Wa Ode Nur Zainab berbeda mobil saat menuju Nua Wasabi. Selain itu, meski dalam tempat yang sama, Teradu tidak satu meja saat makan dan minum di Nua Wasabi dan tidak ada komunikasi apapun.
Baca Juga : DKPP Pulihkan Nama Baik 18 Penyelenggara Pemilu di Konut
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa alasan Teradu dapat diterima secara hukum dan etika. Kegiatan Teradu bersama Kasubag dan Staf Sekretariat KPU RI menuju lokasi wisata Nua Wasabi merupakan kegiatan informal yang secara kebetulan bertemu dengan rombongan Wa Ode Nur Zainab.
Namun demikian, Teradu seharusnya lebih peka terhadap sense of ethics dimana sejak menuju lokasi rumah makan Teradu sudah melihat rombongan Wa Ode Nur Zainab yang akan makan dilokasi yang sama. Sepatutnya Teradu tidak berlama-lama dan segera meninggalkan dilokasi tersebut sehingga tidak menimbulkan syakwasangka masyarakat terhadap peristiwa yang terjadi secara kebetulan tersebut.
Selanjutnya DKPP nemerintahkan KPU Provinsi Sultra untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban