Tinondo Koltim Pernah Dikepung Asap Berbulan-bulan

TINONDO KOLTIM - Kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah berlangsung sejak September 2018 hingga saat ini. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pernah dikepung asap berbulan-bulan akibat lahan gambut yang terbakar.

Kepala Manggala Agni Daops Tinanggea Yanuar Panca Kusuma mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 yang berawal mulai bulan November sampai dengan Februari 2018. Kemudian berlanjut lagi pada bulan Agustus hingga September tahun 2018.

Luas lahan gambut yang terbakar pada tahun 2017 hampir mencapai 300 hektar dan tahun 2018 sekitar puluhan hektar.

Baca Juga : Tiga Bulan Tinondo Koltim Dikepung Asap, Aparat Hukum Dinilai Berdiam Diri

“Sekarang ini yang kami prioritaskan adalah jenis tanah gambut Tinondo yang setiap tahun terbakar, kalau di sana terbakar bisa bulanan baru padam,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/8/2019).

Yanuar Panca menjelaskan pada tahun 2017 lalu Desa Puroda Jaya, Tinondo, beberapa hari dikepung asap yang menyebabkan sejumlah warga ketika malam hari harus mengungsi ke tempat lain. Bahkan proses belajar mengajar juga sempat terganggu ketika itu serta adapula warga yang mengalami sesak nafas karena asap yang menyengat.

Indikasi pembukaan lahan oleh oknum tertentu pun diduga menjadi penyebab dari kebakaran lahan gambut di Tinondo pada waktu itu. Menurutnya, hal itu terbukti dalam kondisi cuaca panas saat ini kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut tidak terjadi. Padahal, dalam kurun waktu dua tahun terakhir wilayah itu selalu mengalami kebakaran.

“Salah satu penyebabnya, ya karena lokasi gambut yang dulunya masih hutan sekarang sudah jadi area kebun sawit. Makanya sekarang nihil karena sudah ditanami kelapa sawit. Artinya, indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar itu nyata,” tegas Yanuar.

Atas hal itu, Yanuar menilai jika aparat penegak hukum dan pemerintah setempat berdiam diri dengan kondisi itu. Apalagi, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Makassar sudah turun tangan melakukan investigasi tapi tidak membuahkan hasil.

“Waktu itu saya gagal paham dengan penegakan hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga : LAPAN Pantau 6 Titik Panas Potensi Karhutla di Sultra

Selain itu, saat ini ia mengakui memiliki keterbatasan personel dan sarana prasarana untuk merespon semua titik panas yang berpotensi karhutla. Ia berharap apabila diketahui ada karhutla dalam satu wilayah kawasan hutan, para pemangku kepentingan wilayah tersebut wajib melakukan pemadaman. Namun, jika berada di lahan masyarakat, maka pemerintah terdekat wajib untuk melaporkan dan melakukan pemadaman bersama masyarakat setempat.

“Kesimpulannya ya masalah karhutla bukan hanya tugas Manggala Agni, tetapi tugas bersama sesuai amanat UU dan Permen 32 serta Inpres Nomor 11,” imbuh Yanuar.

Dikutip dari laman jurnalbumi.com, lahan gambut merupakan bentang lahan yang tersusun oleh tanah hasil dekomposisi tidak sempurna dari vegetasi pepohonan yang tergenang air sehingga kondisinya anaerobik.

Manfaat keberadaannya pun sangat penting dalam mengurangi efek pemanasan global. Lahan gambut mampu menahan gas-gas rumah kaca seperti metan dan karbon yang merupakan salah satu penyebab terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini