Polisi Tetapkan Kasatpol PP Konawe Tersangka Korupsi

Polisi Tetapkan Kasatpol PP Konawe Tersangka Korupsi
Korupsi - Penyidik Tipikor Polres Konawe saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sahlan Saranani, ia diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana rutin dan uang makan minum personil. Hingga saat ini tersangka Sahlan masih diperiksa penyidik. (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe Sahlan Saranani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum personel.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam membenarkan hal itu. Kata dia, Sahlan diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit II Tipikor. Penetapan tersangka Sahlan, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana rutin dan uang makan minum personel Satpol PP Konawe tahun 2018.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Kades Wadolao Diamankan di Polres Muna

Baca Juga : Polda Libatkan KPK Usut Kasus Korupsi Dana Desa di Konawe

“Benar hari ini dia (Sahlan Saranani) diperiksa sebagai tersangka, dia diperiksa di Unit II Tipikor. Terkait kasus dana rutin dan uang makan minum personel,” kata Rachmat di kantornya, Senin (26/8/2019).

Terkait penahanan Sahlan, Rachmat mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Mantan Pj Bupati Buteng Tersangka Korupsi Dana Desa

BACA JUGA :  Tak Terima Dicoret, Kuasa Hukum 2 Caleg PKS Ajukan Keberatan

Pantauan awak zonasultra.id, tersangka Sahlan Saranani memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.45 Wita, Senin (26/8/2019). Ia datang dengan pakaian dinas lengkap sebagai Kasatpol PP Konawe dengan membawa sejumlah berkas dan surat panggilan penyidik.

Pengacara Sahlan, Aspin tiba di Mapolres Konawe sekitar satu jam setelah Sahlan tiba. Hingga saat ini tersangka Sahlan yang didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan. (*)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini