ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar di tujuh daerah. Rinciannya Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi, Buton Utara, Konawe Utara, Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Kepulauan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahunn 2019 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sudah bergulir.
Baca Juga : Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
Proses tahapan pilkada sudah dipastikan jadwal pencoblosan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, tahapan pilkada serentak dimulai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) 1 Oktober 2019. Penandatanganan untuk memastikan ketersediaan anggaran pilkada dari pemerintah kabupaten/kota.
“Sementara untuk pendaftaran calon dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020. Kemudian penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020,” kata Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir saat ditemui di Kantor KPU Sultra, Selasa (27/8/2019).
Menurut Ojo, dalam pilkada serentak kali jadwal kampanye cukup singkat, yakni hanya 71 hari. Dimulai pada 11 Juli-19 September 2020. Baik itu kampanye di media masa, penyebaran alat peraga kampanye serta debat kandidat, maupun kampanye terbuka dan terbatas.
Baca Juga : Pilkada Serentak 2020, Tujuh Kada di Sultra Akan Menjabat Selama Empat Tahun
Rentang waktu itu lebih singkat dibanding pilkada 2015 sepanjang 81 hari dan pemilu legislatif 2019 selama lebih dari 210 hari.
“Untuk itu dalam waktu dekat sesuai jadwal 26 Oktober 2019 ini akan ditetapkankan syarat calon perseorangan. Sekarang kita berharap tujuh daerah yang melaksanakan pilkada, anggaran pilkada oleh pemerintah daerahnya dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019,” ujarnya. (a)
Berikut tahapan pilkada serentak 2020
1 Oktober 2019 (Penandatanganan NPHD)
1 November 2019-22 September 2020 (sosialisasi kepada masyarakat)
1 Januari-21 Maret 2020 (pembentukan PPK dan PPS)
16-29 April 2020 (pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih)
21 Juni-21 Agustus 2020 (pembentukan KPPS)
1 November 2019-16 September 2020 (pendaftaran pemantau pemilihan)
1 November 2019-23 Augustus 2020 (pendaftaran pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitung cepat)
17 April-16 Mei 2020 (pencocokan dan penelitian daftar pemilih)
14-15 Juni 2020 (rekapitulasi DPS tingkat provinsi)
15-18 Juni 2020 (penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK)
19-28 Juni 2020 (pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS)
24 Juni-3 Juli 2020 (perbaikan DPS oleh PPS)
1 Agustus-22 September 2020 (pengumuman DPT oleh PPS)
11 Desember 2019-5 Maret 2020 (Penyerahan syarat dukungan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota)
16-18 Juni 2020 (masa pendaftaran pasangan calon pada pilkada serentak)
8 Juli 2020 (penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah)
11 Juli-19 September 2020 (kampanye dan debat publik Pilkada 2020)
23 September 2020 (pemungutan dan penghitungan suara di TPS)
Tahapan lain jika terjadi sengketa
*Penetapan pasangan calon tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
-Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPPK) kepada KPU.
*Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
*Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
-Paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati