ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sebanyak 407 pelajar SMK Negeri 2 Kendari atau STM Kendari yang mengikuti praktek kerja industri (prakerin) telah mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu atas kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan SMKN 2 Kendari sesuai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (27/8/2019) di Lapangan STM Kendari. Dengan adanya perlindungan itu, siswa yang prakerin akan mendapatkan dua perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko kerja yang dialami oleh para siswa akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga membuat para siswa lebih fokus untuk menimba ilmu selama menjalani prakerin di dunia industri.
(Baca Juga : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Resmi Berganti)
Kepala SMKN 2 Kendari Muhammad Syarif Gamoro mengatakan, para peserta didiknya melaksanakan prakerin di sejumlah badan usaha yang berkaitan langsung dengan industri dan tingkat risiko kerjanya cukup tinggi.
Menyadari hal tersebut, pihak sekolah pun membuat terobosan dengan memberikan perlindungan untuk mereka sebagaimana yang didapatkan oleh para pekerja pada umumnya yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini sendiri telah kami jalin selama tiga tahun terakhir dan kami perpanjang hari ini, dan hal ini kita lakukan untuk membuat siswa kami bisa lebih nyaman dan aman selama menjalani prakerin. Begitupun dengan orang tua siswa, akan lebih tenang dengan adanya perlindungan untuk anak mereka,” ujarnya.
Melalui keterangan tertulis, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Muhyiddin Dj menyampaikan apresiasinya kepada pihak SMKN 2 Kendari. Sekolah tersebut adalah yang pertama di Sultra mendaftarkan siswanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
(Baca Juga : 124 Kepala Desa di Muna Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan)
Pihaknya berharap hal ini dapat menggerakkan sekolah kejuruan lain yang ada di Sultra untuk bisa menjamin para siswa saat prakerin. Mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu ini menegaskan, dengan menjadi peserta, para siswa mendapatkan hak yang sama dengan peserta BPJS ketenagakerjaan lainnya.
“Jika terjadi risiko maka kan mendapatkan pengobatan sampai sembuh, perawatan kelas satu, dan santunan uang tunai,” katanya. (B)