124 Kepala Desa di Muna Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan

82
124 Kepala Desa di Muna Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Sebanyak 124 kepala desa se-Kabupaten Muna saat mengikuti rapat kerjasama operasional bersama BPJS Ketenagakerjaan di Aula DPMD Kabupaten Muna pekan lalu, (6/8/2019). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 124 kepala desa se-Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Itu setelah para kepala desa mengikuti rapat kerjasama operasional (KSO) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna serta BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Cabang Kendari, Nursalam Halim melalui siaran pers, Rabu (14/8/2019) mengatakan, regulasi untuk perlindungan jaminan sosial bagi aparatur pemerintah telah dikuatkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Disebutkan dalam Permen itu salah satu tunjangan yang akan diberikan adalah jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya juga telah diadakan penandatanganan nota kesepahaman seluruh bupati se-Sultra dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepesertaan aparatur desa.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kendari Sumbang 2 Ekor Sapi Kurban

Ada dua layanan jaminan sosial yang diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan dasar.

Apabila mengacu pada UMP Sultra tahun 2019 maka iuran yang dikenakan per orang per bulan sebesar Rp12.700. Angka ini dinilai sangat terjangkau dengan manfaat yang sangat besar.

“Misalnya, untuk kasus pengobatan bagi aparat desa yang masuk ke rumah sakit akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan perawatannya di kelas I. Selain itu ada pula santunan yang diberikan selama penyembuhan atau jika timbul cacat atau kematian,” kata Nursalam.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Kepala DPMD Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan untuk memastikan para kades dan aparaturnya terlindungi dari risiko kerja.

“Apalagi jam kerja yang hampir 24 jam sehari dalam melayani masyarakat tentunya sangat rentan dengan risiko kerja,” kata Darmansyah saat membuka rapat KSO di aula DPMD, pekan lalu (6/8/2019).

Darmansyah menegaskan pemerintah sangat mengapresiasi dan segera menindaklanjuti untuk merealisasikan perlindungan tersebut. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini