ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua unit Kendaraan Dinas (Randis) yang dipakai mantan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari periode 2014-2019 belum dikembalikan ke sekretariat DPRD setempat.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kendari, Asni Bonea menyebutkan bahwa kedua pimpinan dewan tersebut adalah Samsuddin Rahim dan Husain Machmud. Kata dia, pengembalian randis tersebut paling lambat satu bulan setelah masa jabatan para legislator tersebut berakhir.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dan turunannya melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi DPRD Kota Kendari pasal 18.
Baca Juga : Berikut Fraksi DPRD Kendari yang Baru
Bahwa dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, maka rumah negara dan perlengkapan serta kendaraan dinas yang digunakannkya harus dikembalikan paling lambat 1 bulan setelah masa tugasnya selesai.
“Pak Husain Machmud dan Samsuddin Rahim belum mengembalikan hingga saat ini, tapi tadi aturan paling lambat satu bulan dan mereka berakhir masa jabatannya sebagai pimpinan kan tanggal 26 Agustus lalu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2019).
Meski begitu, Asni memastikan bahwa randis tersebut akan dikembalikan sebelum jangka waktu 1 bulan sesuai ketentuan.
“Nanti pasti dikembalikan lah, kalau tidak datang ke sini kalian update lagi,” Asni menegaskan.
Untuk diketahui, Samsudin Rahim merupakan ketua DPRD Kota Kendari dari Partai Amanat Nasional (PAN), Husain Mahmud Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra dan Amarullah Wakil Ketua DPRD dari Partai PDIP periode sebelumnya.
Baca Juga : Subhan dan Rusiawati Dimandat Sementara Pimpin DPRD Kendari
Kemudian, saat ini pimpinan DPRD Kota Kendari dipimpin oleh dua unsur pimpinan sementara yakni Subhan dari PKS sebagai ketua sementara dan Rusiawati Abunawas sebagai wakil ketua sementara dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Keduanya ditetapkan karena PKS dan Golkar mendapat suara terbanyak pertama dan kedua saat Pilcaleg April 2019 lalu.
Asni juga menjelaskan bahwa, seluruh biaya kegiatan perjalanan dinas Ketua DPRD sementara saat ini masuk dalam tanggungan pemerintah, terkecuali anggota diluar unsur pimpinan masih menggunakan dana pribadi seperti, misalnya ada konsultasi ke luar daerah atau panggilan partai politik. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban