10 Hari Operasi Patuh Anoa, 1087 Pengendara di Kendari Kena Tilang

Operasi Simpatik Polres Bombana Kedepankan Sosialisasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1.087 pengendara roda dua dan roda empat terkena sanksi tilang petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, selama 10 hari Operasi Patuh Anoa yang dimulai 29 Agustus sampai 7 September 2019.

Kepala Satuan (Kasat) lantas Polres Kendari AKP Adri Setiawan menjelaskan, dari jumlah kendaraan tersebut, pengendara roda dua atau motor masih mendominasi pelanggaran. Kesalahannya karena pengendara tak membawa surat-surat kendaraan.

“Masih didominasi kendaraan roda dua, karena banyak pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” ungkap AKP Adri Setiawan saat dikonfirmasi via whatsapp, Minggu (8/9/2019)

Selain itu, ada pula yang diberi sanksi karena tak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan menurut Adri, ada beberapa pengendara sepeda motor sama sekali tidak menggunakan helm.

(Baca Juga : Sepekan Operasi Patuh Anoa Polres Kolaka, 476 Kendaraan Terjaring Razia)

Sanksi yang diberikan sesuai dengan tiga jenis pelanggaran yang menjadi prioritas oleh Satlantas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yakni pengendara yang tak menggunakan helm standar, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara yang melawan arus Lalulintas.

Tak hanya itu, pengendara baik motor maupun roda empat yang memarkirkan kendaraan bukan pada tempat yang disediakan atau parkir liar, juga tidak lepas dari penindakan petugas.

“Kita beri sanksi sesuai tiga prioritas Pelanggaran yang semula dicanangkan Polda Sultra. Tapi jenis pelanggaran lain termasuk parkir sembarangan juga kita kenakan sanksi tilang,” pungkas Adri. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini