ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang telah mempolisikan sejumlah warga Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Kampanye JATAM Melky Nahar mengungkapkan bahwa selain menerobos lahan masyarakat, PT GKP juga telah melaporkan sebanyak 20 orang warga pulau Wawonii ke kepolisian.
“Sebanyak 17 orang di laporkan ke Polda Sultra, sisanya, 3 orang dilaporkan ke Polres Kendari. Dari 20 orang yang dilaporkan itu, 14 orang dituduh melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang,” kata Melky dalam keterangan tertulis yang diterima awak Zonasultra.com, Senin (9/9/2019).
Sebanyak enam orang lainnya dituduh telah menghambat dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan, melakukan pengancaman, hingga dituduh melakukan penganiayaan. Masih kata Melky, pada 31 Agustus kemarin, satu orang warga yang telah dilaporkan atas nama Idris, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman.
(Baca Juga : JATAM: Ali Mazi Tak Serius Tangani Persoalan Tambang)
“Idris sendiri telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 atas penerobosan lahan miliknya, namun laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti, hingga Idris ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” imbuh Melky.
Selain Idris, ada juga Wa Ana, La Baa, dan Amin yang lahannya diterobos perusahaan juga telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari dan Polda Sultra pada 28 dan 29 Agustus 2019. Melky menyatakan bahwa 20 warga yang telah dilaporkan PT GKP ke kepolisian menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah daerah, terutama Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas.
JATAM menilai Gubernur dan Wagub Sultra telah membiarkan konflik antar warga terus terjadi. Warga yang memperjuangkan lahan-lahan yang telah dirampas semestinya dilindungi, justru dilaporkan PT GKP ke polisi. Ali Mazi dan Lukman Abunawas terkesan membela PT GKP dengan membantah perampasan lahan masyarakat.
(Baca Juga : JATAM: Tambang di Wawonii Dikuasai Purnawirawan Jenderal Polisi)
Berkaitan dengan itu, JATAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii mengeluarkan sikap yakni :
1. Kami mendesak dan mengultimatum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk segera bersikap, menjalankan amanat Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
2. Mendesak Kapolri RI Tito Karnavian untuk segera memecat Kapolda Sultra, yang telah membiarkan pasukannya selalu mengkawal perusahaan tambang menerbobos lahan-lahan milik masyarakat pulau Wawonii.
3. Mendesak Polda Sultra dan Polres Kendari untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga, yang cenderung mengada-ada, sekaligus mencabut status tersangka dari terlapor atasnama Idris.
4. Mendesak dan mengultimatim Polda Sultra dan Polres Kendari untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan warga terkait penerobosan lahan milik sah masyarakat Wawonii. (b)