Pembebasan Lahan P2ID Terkendala Ganti Rugi

Laode Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini polemik lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) tak kunjung usai. Bahkan beberapa tahun terakhir, upaya persusif yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung membuahkan hasil.

Sejumlah warga yang mendiami lahan P2ID, mengaku belum menerima ganti rugi sesuai angka yang disepakati.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih memproses beberapa berkas warga yang masuk.

“Karena masih ada yang belum terbayarkan, tapi data itu masih dalam ferivikasi. Kita belum tau berapa total berkas yang masuk, sebab masih akan disesuaikan dengan berkas yang dipegang pihak Pemprov,” terang Ali Akbar saat ditemui awak media, Rabu (11/9/2019).

(Baca Juga : Wagub Sultra : Ganti Rugi Lahan P2ID Sudah Dibayar ke Warga)

Ia menjelaskan, beberapa warga yang belum menerima ganti rugi menjadi salah satu kendala utama pengosongan kawasan P2ID. Meski begitu, pihaknya terus melakukan upaya untuk membayar ganti rugi.

“Semua ini telah kami bahas dalam penganggaran di perubahan, tapi untuk total anggaran ganti rugi lahan belum benar-benar rampung. Hingga datanya selesai diverifkasi,” ucapnya.

Nantinya, setelah proses ganti rugi telah dirampungkan, pihak Pemprov akan segera menguasai kawasan tersebut dan melarang siapapun yang tidak berkepentingan melakukan aktifitas di kawasan P2ID.

(Baca Juga : Wagub Sultra Tegaskan Bakal Tertibkan Kawasan P2ID)

Untuk diketahui, perebutan lahan P2ID Kendari seluas 34 hektar telah berlansung selama bertahun-tahun antara Pemprov Sultra dan masyarakat yang bermukim di kawasan itu. Awalnya lokasi P2ID merupakan pusat perkebunan masyarakat. Proses pembebasan lahan dimulai pada tahun 1994 dan pembangunannya dimulai pada Juli 1995. Dan tempat ini diresmikan oleh La Ode Kaimoeddin pada September 1996.

Saat itu La Ode Kaimoeddin menyampaikan beberapa alasan kenapa dirinya membangun P2ID, salah satunya masyarakat Sultra yang haus akan tempat hiburan seperti TMII. Dia pun membuat miniatur keberagaman Sultra dalam satu lokasi.

Namun belakangan, ada warga yang mengklaim hak kepemilikan lahan tersebut. Bahkan pimpinan pendahulu telah menyelesaikan persoalan lahan ini dengan membayar ganti rugi. Pihak lain yang pernah menggugat kepemilikan P2ID pun adalah Sukaenah dan Rosnani Ambodale, namun gugatannya tidak diterima pengadilan. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini