ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pihak PT Kurnia Sukses Bersama (KSB) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Kamis (12/9/2019). RDP ini dilakukan terkait dugaan penggelapan anggaran perusahaan oleh oknum karyawan PT KSB.
Sebelumnya pihak PT KSB melaporkan karyawan tersebut, perempuan bernama Wiwi ke Polres Kendari. Wiwi merupakan bendahara di PT KSB yang diduga melakukan penggelapan anggaran perusahaan senilai Rp300 juta lebih. Atas laporan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wilayah Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (Wasindo) kemudian berdemo di DPRD Kendari, hingga dilakukanlah RDP.
Dalam RDP itu hanya dihadiri pihak Polres Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Kendari, Wasindo, dan pihak keluarga Wiwi.
DPRD dan peserta RDP kemudian sepakat untuk turun inspeksi mendadak (sidak) hari ini Kamis (12/9/2019) dan diputuskan untuk memanggil kembali pihak perusahaan yang bergerak di sektor distribusi bahan makanan itu, pada 23 September 2019 nanti.
Sekitar pukul 12.00 Wita, sidak dilakukan DPRD bersama BPRRD Kota Kendari, dan diikuti LSM Wasindo.Tiga anggota DPRD yang turun sidak adalah La Ode Ashar, La Ode Lawama, dan Rusiawati Abunawas. Saat sidak di PT KSB langsung diterima Area Sales Manager PT KSB, Rauf.
(Baca Juga : KPK Sidak Rumah Makan dan Hotel di Kendari)
Rauf yang mewakili PT KSB menyampaikan bahwa tidak datangannya pihak PT KSB disebabkan karena surat dari DPRD untuk pimpinan sementara pimpinan PT KSB tidak berada di Kendari. Menurut Rauf dirinya tidak berwenang untuk hadir.
“Karena di surat itu ditujukan untuk pimpinan cabang PT KSB, kalau pimpinannyakan di Surabaya,” ungkap Rauf saat menerima pihak DPRD.
Banyak hal yang dipertanyakan DPRD saat sidak, salah satunya adalah soal kontrak kerja. Saat sidak ditemukan bahwa tenaga kerja PT KSB tidak memegang dokumen kontrak kerja.
Hal ini semestinya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 54 ayat 3 bahwa perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjian kerja.
(Baca Juga : Hindari Pengawet Ikan Berbahaya, BKIPM Baubau Sidak Pasar Wameo)
“Kontrak kerja sama yang kadang-kadang difasilitasi oleh teman-teman tenaga kerja, itu dua dalam bentuk asli. Asli, satu dipegang oleh penanggung jawab perusahaan atau siapa pun yang bertanggungjawab, yang kedua dipegang oleh tenaga kerja,” jelas La Ode Ashar.
Pihak DPRD sendiri menawarkan solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. La Ode Lawama sebagai pihak DPRD mengatakan, jika nantinya terdapat kekeliruan yang dilakukan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan itu. (B)