ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 450 kuota untuk seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2019 sesuai intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mubar, Rosma Sari La Ute menjelaskan, usulan tersebut masih sama seperti jumlah usulan CASN tahun 2018 lalu.
Baca Juga : Tak Setor Surat Pengunduran Diri, Dua CASN Muna Terancam Dicoret
“Kita sudah mengusulkan 450, tetapi hasil akhirnya kita tidak tau berapa yang akan di acc oleh Kemenpan RB. Karena mereka yang menentukan berapa kuota Mubar, nanti kita tunggu hasil analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) Mubar,” jelas Rosma di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2019).
Kata dia, untuk formasi sejauh ini dirinya belum mengetahuinya, sebab formasi itu ditentukan oleh pihak Kemenpan RB. Hanya saja, sesuai surat yang diterimanya formasi itu 30 : 70.
“Tetapi untuk tahun ini, kita memprioritaskan beberapa SKPD yang belum tersentuh pada penerimaan CPNS 2018 yang lalu. Sesuai usulan kita di Kemenpan RB,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika tahun ini masih diprioritaskan formasi guru dan kesehatan, pihaknya tetap memasukkan formasi tersebut. Lanjut dia, di Mubar ini memang sangat butuh PNS lagi, tetapi yang paling dibutuhkan sekarang fungsional dan teknis di setiap SKPD yang masih kurang.
Baca Juga : Panselda Sebar Intelejen, Ungkap Taktik Calo CASN di Muna
Akan tetapi, untuk mengusulkan CPNS 2019, dirinya mengusulkan sesuai analisis jabatan (anjab) dan ABK. “Sesuai perhitungan kita ada beberapa SKPD yang membutuhkan tenaga teknis yakni ada yang lima, 10 dan 20. Tetapi yang menentukan itu dari Kemenpan,” tuturnya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah membuat anjab dan ABK serta sudah disetorkan kepada Kemenpan RB. Lanjut dia, di dalam anjab dan ABK tersebut sudah kelihatan berapa kebutuhan dalam penerimaan CPNS ini.
“Intinya kita sekarang menunggu hasil validasi dari Kemenpan RB,” katanya. (b)
Kontributor : Kasman
Editor : Abdul Saban