Hendak Transaksi Sabu, 2 Perempuan di Samaturu Diamankan Polisi

Hendak Transaksi Sabu, 2 Perempuan di Samaturu Diamankan Polisi
PENANGKAPAN - Dua orang perempuan F dan AN yang diduga menjadi pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dan Intelkam Polsek Samaturu, Kolaka, Selasa (17/9/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dan Intelkam Polsek Samaturu berhasil mengamankan dua orang perempuan karena kedapatan memiliki kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua perempuan berinisial F (31) dan AN (24) tersebut bertempat di Dusun I Woipepuhu, Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (17/9/2019).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda menjelaskan, F yang sedang berada di rumah AN itu bermaksud menjual sabu yang dibawa dari Pomalaa di Samaturu. Keduanya ditangkap karena diduga memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu seberat 7,6 gram atau terdiri dari 10 saset.

“Kami menangkap kedua saat hendak melakukan transaksi. Kami amankan bersama barang bukti berupa kristal bening jenis sabu, plastik pembungkus, dan handphone,” jelas Husni ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2019) malam.

Berdasarkan hasil pengembangan, F dan AN mengambil kristal bening yang diduga sabu tersebut dari AS, warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut dan menemukan barang bukti lainnya.

(Baca Juga : Bandar Narkotika Diamankan, Polres Kolaka Temukan 48 Gram Sabu)

“Dari hasil geledah kamar AS, ditemukan barang bukti kurang lebih enam sachet sabu seberat 43 gram,” ujarnya.

Ia menuturkan, keseluruhan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebanyak 16 saset narkotika jenis sabu. Atas tindakan dan kepemilikan sabu tersebut, ketiganya, dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini