Bandar Narkotika Diamankan, Polres Kolaka Temukan 48 Gram Sabu

384
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pria warga Kelurahan Sembilanbelas November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka diamankan polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, berhasil mengamankan sabu seberat 48 gram dari tangan pelaku berinisial A (27). Pelaku sudah menjadi target kepolisian karena telah menjadi bandar narkotika beberapa bulan terakhir.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Narkotika Kabur Jelang Sidang di PN Kendari

“Kami sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama beberapa pekan sebelum berhasil ditangkap,” jelasnya ditemui di Polres Kolaka, Jumat (13/9/2019).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Lebih lanjut ia menjelaskan, timnya pada Kamis (12/9/2019) malam melakukan pengerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam kamarnya. Saat itu ditemukan barang bukti jenis sabu yang diletakan di lantai dan di dalam lemari.

Dari hasil penyergapan terhadap pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa 10 saset besar dengan berat 48 gram sabu, dua unit timbangan digital, saset kosong, uang tunai Rp1 juta serta alat isap sabu di kamar pelaku.

Jelas Husni, pelaku mengaku bila barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya yang berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dikarenakan tuntutan hidup dan tidak adanya pekerjaan, A menjadi bandar sabu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Baca Juga : Berusaha Melarikan Diri, Polres Kolaka Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

“Awalnya pelaku ini seorang pemakai, lama kelamaan jadi bandar sabu. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” tambahnya.

Masih kata Husni, pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini