ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satu sektor pajak yang terus digenjot yakni Pajak Air Permukaan (PAP). Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu, saat ditemui awak media di kantor DPRD Sultra, Kamis (19/9/2019).
Yusuf Mundu menjelaskan, sejak diberlakukan penarikan PAD tahun 2014 oleh Bapenda Sultra, baru di tahun 2019 ini dilakukan optimalisasi. Pasalnya saat ini pajak tersebut sudah dilirik pihak Korsubgah KPK, sebagai salah satu sektor yang bisa mendorong peningkatan PAD Sultra.
“Kita diminta memanfaatkan itu secara optimal, karena kalau ini dapat dikelola secara baik akan menjadi salah satu penyumbang PAD yang tinggi. 2018 PAD diberi target Rp2,7 miliar yang terealisasi hanya Rp999 juta, sementara 2019 dengan terget yang sama Rp2,7 miliar. Realisasi hingga bulan Juli baru mencapai Rp623 juta. Ini akan terus kita optimalkan,” ujarnya.
Meski baru mencapai angka Rp623 juta, Yusuf mengaku, pihaknya bahkan menargetkan penarikan PAD meningkat drastis dan diupayakan bisa mencapai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar. “Tapi itukan target, jadi kita harus terus optimalkan. Apalagi satu perusahaan saja kita sudah bisa mencapai Rp2 miliar, tapi nanti dilihat seperti apa realisasinya. Yang pasti kita tetap optimis bisa mencapai itu,”katanya.
(Baca Juga : Ali Mazi Ingatkan Kepala OPD untuk Hadiri Pembahasan KUA PPAS APBD 2020)
Untuk beberapa pekan kedepan, sambungnya, Bapenda bersama inspektorat serta inspektur tambang akan masuk melihat potensi pajak PAD di PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI). Kunjungan itu dilakukan, lantaran PT VDNI disinyalir banyak menggunakan air permukaan Sungai Konaweha.
“Hal ini kami ungkapkan berdasarkan data yang dikeluarkan teman-teman aliran sungai Konaweha, makanya kita akan cek dulu ke sana kebenarannya. Bersama dengan inspektorat dan inspektur tambang,” ucapnya.
Selain potensi PAD, Yusuf juga optimis di tahun 2020 mendatang, semua potensi untuk penarikan pajak akan jauh lebih optimal. Apalagi saat ini Pemprov Sultra juga terus didorong oleh pihak Korsupgah KPK untuk melakukan optimalisasi PAD dari sektor pajak.
“Intinya seluruh perusahan wajib bayar PAD akan kami tagih, bila tidak mau membayar yah siap-siap menerima sanksi dari pemerintah dalam perizinan. Karena memang faktanya dari sekira 39 perusahaan yang menggunakan air permukaan termasuk PDAM baru satu perusahaan yang rutin membayar PAD-nya,” tutupnya.(b)