Hendak Melapor ke Polisi, Pria di Kendari Justru Kedapatan Bawa Sabu

3396
Hendak Melapor ke Polisi, Pria di Kendari Justru Kedapatan Bawa Sabu
BAWA SABU - Tersangka pengedar dan barang bukti 78 paket sabu saat ditunjukkan oleh aparat kepolisian usai dilakukan penangkapan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kendari, Kamis (19/9/2019). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria di Kendari MN (31) tertangkap tangan secara tidak sengaja membawa 78 paket narkotika jenis sabu di dalam tasnya di Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kepala Satuan Resere dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra membeberkan, awalnya MN mendatangi Polsek Kendari karena merasa dikejar-kejar oleh petugas kepolisian berpakaian preman. Kemudian anggota polsek menggeledahnya karena membawa tas yang mencurigakan.

“Ketika digeledah ditemukan di dalam tas samping milik MN yang sedang dikenakan tersebut 76 saset plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 saset plastik bening besar dan 1 buah hp warna hitam,” terang Gusti Komang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah itu, aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut di rumah MN di Jalan Mekar Kompleks RCTI Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kemudian dilakukan penggeledahan.

(Baca Juga : Hendak Transaksi Sabu, 2 Perempuan di Samaturu Diamankan Polisi)

Aparat kepolisian berhasil menemukan 1 buah tas loreng yang berisikan 2 bal saset plastik kecil, 3 bungkus plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital yang dibungkus kantong plastik hitam, 1 buah tempat tusuk telinga, 3 sendok sabu, 2 buah pireks, 7 potong pipet, 1 buah penutup bong, 4 korek api gas, 1 buah korek api gas dan sumbunya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kami berkoordinasi dengan Kapolsek Kendari guna penindakan lebih lanjut lalu membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Polres Kendari untuk proses selanjutnya,” urai Gusti Komang.

Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Kendari. MN diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sehingga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini