ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengevaluasi alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk menentukan kuanta dalam transaksi perdagangan bertanda tera sah yang berlangsung selama dua hari di Kendari, yakni 19-20 September 2019.
Dua orang tim penilai dari Kemendag didampingi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari yang diwakili UPT Bidang Metrologi melakukan sampling alat ukur di beberapa tempat seperti SPBU, pasar tradisional, pasar modern, TBBM Pertamina, PDAM, dan PLN.
Ketua tim penilai, Aen Jueni menyebutkan untuk dapat ditetapkan sebagai daerah tertib ukur (DTU), beberapa kriteria harus dipenuhi seperti alat UTTP yang digunakan bertanda tera sah yang berlaku, pemilik atau pengguna UTTP paham penggunaan alatnya.
Selanjutnya pemerintah memiliki data tahunan terkait pengguna UTTP, serta pemerintah telah menetapkan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan kemetrologian menjadi program prioritas.
“Jika itu terpenuhi maka bisa ditetapkan sebagai daerah tertib ukur,” ujar Aen ditemui usai melakukan evaluasi di PLN UP3 Kendari, Jumat (20/9/2019).
Salah satu anggota tim penilai, Sri Rahayu juga mengungkapkan evaluasi ini dilakukan sebagai rangkaian dari berbagai tahapan untuk penetapan Kota Kendari sebagai daerah tertib ukur.
“Dari evaluasi ini, kita akan melihat apakah Dinas Perdagangan Kota Kendari telah melakukan tugasnya dengan benar, memastikan alat ukur terkait perdagangan sudah ditera ulang oleh bidang metrologi,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kata Sri, pada beberapa tempat yang dijadikan sampling, alat UTTP-nya telah ditera ulang. Ini menunjukan bahwa Disperindag Kota Kendari telah melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, peluang Kota Kendari menjadi DTU semakin besar.
“Dari hasil evaluasi tadi semuanya telah tertera ulang alat ukurnya. Kecuali PLN karena dia bertahap, banyak rumah tangga yang wajib ditera ulang,” ujarnya.
Manager Bagian Perencanaan PLN UP3 Kendari Arpan menyebutkan, pihaknya terus berkomitmen dalam hal pembaruan alat ukur penggunaan listrik yang digunakan masyarakat. Hingga Agustus 2019, tercatat sebanyak 16.736 pelanggan PLN telah tertera ulang alat ukurnya.
Untuk diketahui, ketika suatu daerah telah ditetapkan sebagai DTU, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh, misalnya akan memperoleh banyak bantuan alat untuk pengukuran dari pemerintah pusat, akan diprioritaskan untuk mendapat anggaran, kepercayaan dari konsumen, dan sebagainya. (a)