Polisi Olah TKP Selidiki Penyebab Tewasnya Mahasiswa UHO

1272
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Golden Hart
AKBP Harry Golden Hart

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO), di kawasan jalan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis (26/9/2019) malam.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan penyelidikan di lokasi tumbangnya mahasiswa yang bernama Randi itu.

(Baca Juga : Satu Mahasiswa UHO Tewas, Diduga Terkena Tembakan Polisi)

“Kapolda Sultra (Brigjen Pol Iriyanto) sudah membentuk tim gabungan dari unit Serse, Intelijen dan Inafis untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan malam ini,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi awak Zonasultra via WhatsApp, Kamis (26/9/2019).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra: Investigasi Kasus Penembakan Dilakukan Tanpa Ditutup-tutupi

Sementara itu, kata Harry pihaknya juga belum memastikan apa penyebab tewasnya mahasiswa semester 7 itu. Mereka masih menunggu hasil autopsi dari dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

(Baca Juga : Korban Tewas Aksi di Kendari, Polda Sultra Bantah Pakai Peluru Tajam)

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan kami sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya saudara Randi, apakah benar terkena peluru atau tidak,” tandasnya.

BACA JUGA :  Wadir Intelkam Polda Sultra Ditunjuk Jadi Kapolres Baubau yang Baru

Sebelummya, Randi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.45 Wita setelah bentrok dengan polisi di gedung DPRD Sultra. Randi diduga terkena peluru yang ditembakkan oknum polisi saat memukul mundur massa.

Untuk diketahui, ribuan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa mengepung gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut DPR RI agar mencabut Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menolak hasil revisi UU KPK yang baru saja disahkan. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma