Agista Tanpa Penantang, Lukman Isyaratkan Bisa Digugat

Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jalan Agista Ariyani menuju singgasana Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019-2024 dipastikan berjalan mulus. Sebab para penantangnya sampai batas waktu pendaftaran, tidak ada yang mengembalikan berkas pendaftaran.

Menanggapi hal ini Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengatakan, majunya istri Gubernur Sultra itu sebagai calon Ketua KONI Sultra bisa digugat.

Menurut Lukman, Agista merupakan pejabat publik, karena ia merupakan Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekrasnada) Sultra. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pejabat publik dilarang untuk menjabat ketua KONI.

Lanjutnya, pejabat publik dimaksud bukan hanya kepala daerah, tapi juga pihak yang punya kapasitas di pemerintahan atau menggunakan APBN dan APBD dalam jalankan tugas, maka tidak boleh maju Ketua KONI.

(Baca Juga : TPP Calon Ketum KONI Sultra Disebut Didesain Untuk Menangkan Agista Ariyani)

“Agista itu sebenarnya pejabat publik. PKK jelas ditandatangani pemerintah, gubernur yang menandatangani,” kata Lukman Abunawas saat ditemui usai membuka acara Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Hanura Sultra, di salah satu hotel di Kendari, Senin (14/10/2019).

Harusnya, kata dia, Agista yang saat ini masuk calon tunggal Ketua KONI Sultra tidak boleh maju bila mengacu pada syarat yang ada di Undang-Undang Olahraga Nomor 3 Tahun 2005. Meski demikian, bila akhirnya forum menyepakati Agista, ia mengucapkan selamat.

“Harusnya tidak boleh, tapi terserah forum. Tapi kita tidak tahu kalau ada yang menggugat,” ujarnya.

Sebelumnya, pencalonan Agista Ariyani sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Sultra disoal oleh salah satu ketua umum cabang olahraga beladiri Wushu, Ahmad Wahab.

(Baca Juga : Hadapi Istri Ali Mazi, Rusmin Tak Gentar Maju Pemilihan Ketua KONI)

Ahmad menuding Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Sultra didesain untuk memenangkan istri Ali Mazi itu secara tunggal. Dia mengaku keberatan dan mengajukan protes terhadap beberapa persyaratan yang ditetapkan atau dihilangkan.

Ahmad menguraikan, beberapa kejanggalan itu, pertama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Sultra (30/8/2019) lalu, salah satunya terkait syarat calon, beberapa syarat calon ketua dari hasil RAT KONI Pusat disinyalir sengaja dihilangkan.

Di antaranya, lanjut Ahmad, sebagai calon Ketua KONI harus berwarga negara Indonesia, dan berdomisili di Sultra, dibuktikan dengan KTP dan KK. Kedua, calon Ketua KONI harus pernah menjabat sebagai Ketum KONI kabupaten/kota atau ketum pengprov cabor.

Selanjutnya, atau pernah menjabat unsur pimpinan KONI provinsi minimal 1 periode kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua umum organisasi 1 tingkat diatasnya.

“Jadi acuan itu dihilangkan, padahal dua poin itu sangat penting. Bagaimana bisa pengelolaan KONI Sultra berjalan efektif jika ketua terpilih nanti tidak berdomisili di Sultra. Apalagi kalau tidak punya pengalaman khusus di bidang olahraga,” kata Ahmad medio September lalu. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini