UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangi UU tersebut, namun secara otomatis UU KPK berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.

Hal itu tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tjahjo Kumolo mengatakan ketika UU KPK berlaku maka saat itu juga Pimpinan KPK harus bekerja dengan UU yang baru.

Baca Juga : Umar Arsal: RUU KUHP Sudah Ditunda, UU KPK Jokowi Bisa Keluarkan Perppu

“Tetap berlaku sampai batas waktu yang ada, saya sebagai Menteri Hukum dan HAM memang sifatnya Plt. tidak membuat keputusan strategis. Kami menunggu perintah saja,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi kemarin, Rabu (16/10/2019) di bilangan Jakarta Pusat.

UU KPK hasil revisi ini sebagian besar ditolak oleh masyarakat Indonesia. Bahkan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menolak UU KPK dan RUU KUHP. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

Baca Juga : Demo Tolak UU KPK Ricuh, Sejumlah Motor Staf Sekretariat DPRD Sultra Dibakar

Hingga saat ini Jokowi belum mengeluarkan Perppu dan juga belum menandatangani UU KPK sehingga UU tersebut secara otomatis telah berlaku.

Saat diberikan amanah sebagai Plt. Menkumham, Tjahjo mengaku belum membahas terkait Perppu KPK bersama Presiden.

“Saya belum ketemu Pak Jokowi,” pungkasnya.(A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini