ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 83 orang yang tergabung dalam Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HALKI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sumpah profesi sebagai Sanitarian oleh ketua HALKI Sultra, Sultan Andi Bakri di Aula kampus Stikes Mandala Waluya Kendari, Kamis (17/10/2019).
Ketua HALKI Sultra Sultan Andi Bakri mengatakan kegiatan tersebut merupakan kebijakan Mentri Kesehatan agar setiap tenaga kesehatan wajib melakukan pengambilan sumpah untuk mendapatkan sertifikat pelayanan kesehatan.
Baca Juga : Komunitas Photo Sultra Mulai Lirik Pembentukan Koperasi
” Sertifikat ini menjadi persyaratan wajib untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). KArena petugas kesehatan yang melakukan pelayanan harus mempunyai STR atau izin”, ungkap Sultan Andi Bakri.
Organisasi profesi ahli lingkungan kesehatan indonesia provinsi Sultra juga mengapresiasi menyelenggarakan kegiatan ini untuk membantu anggota Sanitarian yang baru lulus dari perguruan tinggi agar dengan mudah mendapatkan pekerjaan karena sudah memiliki STR.
Baca Juga : Komunitas Honda HR-V Club Indonesia Chapter Sultra Terbentuk
Para anggota juga diharapkan agar banyak mengikuti kegiatan-kegiatan untuk mengembangkan kompotensi yang ada selama ini.
Ia berharap, setiap lulusan atau seluruh anggota yang tersebar di wilayah Sultra sebaiknya mengikuti sumpah profesi dan wajib hukumnya untuk memiliki STR. (C)
Penulis: M1
Editor: Abd Saban