Polemik Ruu Dalam Demonstrasi Hong Kong Dan Indonesia

196
Polemik Ruu Dalam Demonstrasi Hong Kong Dan Indonesia
La Ode Muhammad Adam Nur

Hong Kong dan Indonesia saat ini dalam keadaan kurang kondusif disebabkan adanya demonstrasi yang terjadi di kedua negara tersebut, ada kesamaan yang memicu terjadinya demonstrasi yakni protes terhadap RUU. Di Hong Kong sendiri RUU ekstradisi yang memicu timbulnya protes yang memungkinkan tersangka kriminal untuk diekstradiksi  ke daratan Tiongkok dalam keadaan tertentu. Ekstradisi adalah proses dimana seseorang tersangka yang ditahan negara diserahkan kepada negara lain yang merupakan negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian yang bersangkutan Para penentang kebijakan mengatakan ini berersiko mengekspos warga Hong Kong ke pengadilan yang tidak adil dan perlakuan kekerasan. Mereka juga berpendapat bahwa RUU itu akan memberi Cina pengaruh lebih besar terhadap Hong Kong dan dapat digunakan untuk menargetkan para aktivis dan jurnalis.

Hal yang serupa terjadi di Indonesia, meskipun tidak membawa tuntutan tunggal sebagaimana yang terjadi di Hong Kong, di Indonesia sendiri demonstrasi dipicu oleh serangkaian undang-undang kontroversial yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tentunya akan menurunkan intensitas pemberantasan korupsi di tanah air dan menetapkan hukuman pidana yang keras untuk sejumlah pelanggaran baru, serta RUU yang bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan demokrasi. Ini adalah demonstrasi terbesar di Indonesia sejak aktivis menyerbu parlemen dua dekade lalu yang memaksa pengunduran diri Presiden Soeharto

Dalam menghadapi demontrasi, para pemimpin Hong Kong harus menjaga keseimbangan yang kini dalam keadaan darurat. Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam terperangkap di antara model One Country Two Systems sementara Presiden Indonesia Joko widodo harus menyeimbangkan antara aspirasi dan kepentingan politik. Dengan adanya demontrasi pada November-Oktober itu menunjukkan bahwa Jokowi dianggap mengecewakan para pendukungnya yang merindukan stabilitas politik dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan pemimpin eksekutif Hong Kong Lam, saat ia terjebak karena otoritasnya  berasal dari Hong Kong, sementara kekuatannya berasal dari pemerintah pusat China di Beijing. China tidak harus memikul tanggung jawab, tetapi melakukan veto diam-diam atas tindakan Lam, yang dampaknya dirasakan oleh warga Hong Kong yang dapat melampiaskan kemarahan mereka hanya pada Lam dan pemerintahnya.

Di Hong Kong dan Indonesia, para pemimpin diharapkan dapat berjuang dengan segenap kekuatan politik mereka untuk menegakkan dorongan demokrasi rakyat yang melegitimasi otoritas mereka dan menjustifikasi kekuasaan mereka. Lam dan Jokowi bisa gagal, tetapi mereka tidak boleh menyerah begitu saja.  Gelombang besar demonstrasi oleh mahasiswa dan masyarakat Hong Kong telah menyebabkan gangguan karena berujung pada kericuhan dan sempat membuat lumpuh kota. Aksi protes ini menempatkan Hong Kong berada dalam konflik politik paling keras selama dua dekade. Hal ini membuat Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam minta maaf dan berjanji untuk menghapus RUU Ekstradisi. Deklarasi Lam nampaknya menjadi kemenangan bagi penentang RUU Ekstradisi. Tapi hal tersebut nampak terlambat sehingga tidak membuat aksi protes berhenti. Demo kembali mengguncang Hong Kong dengan aksi yang meluas menjadi gerakan menuntut reformasi dan menuntut penyelidikan independen terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan Hong Kong. Sementara itu, aksi protes di Indonesia juga dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat. Siswa SMK juga turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi. Aksi yang digelar sejak Senin (23/9) di sejumlah wilayah di Indonesia adalah aksi damai namun berujung pada kerusuhan.  Baik Indonesia atau Hong Kong, demo berujung dengan penembakan water cannon dan gas air mata oleh polisi antihuru-hara. Bentrokan juga terjadi antara pendemo dan aparat.. Di Hongkong RUU Ekstradisi pada bulan September akhirnya ditarik sedangkan di Indonesia masih terjadi tarik ulur penertiban Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) masih terus terjadi dan beberapa RUU yang menjadi polemik di masyarakat masih hingga kini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

 


Oleh : La Ode Muhammad Adam Nur
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini