KPK Banyak Tangani Perkara Suap, Termasuk di Sultra

KPK Banyak Tangani Perkara Suap, Termasuk di Sultra
PUBLIK HEARING - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) saat menyampaikan materi di kegiatan publik hearing atas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di aula Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (7/11/2019). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kasus korupsi di Indonesia didominasi kasus penyuapan sebanyak 602 perkara atau 65 persen. Hal ini disampaikan Agus saat menyampaikan materi di kegiatan publik hearing atas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di aula Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2019).

Lalu posisi kedua, ditempati kasus pengadaan barang dan jasa sebesar 21 persen atau 195 perkara. Ketiga kasus tindak pidana penyalahgunaan anggaran 47 perkara atau 5 persen

Kemudian keempat, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 31 perkara atau 3 persen. Kelima persoalan pungutan atau pemerasan terdapat 25 perkara atau 3 persen

Keenam, kasus tindak pidana perizinan sebanyak 23 perkara atau 2 persen, dan yang terakhir terkait merintangi proses KPK sebanyak 10 kasus atau 1 persen.

(Baca Juga : Baru 140 Hari Menjabat, Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK)

“Sejak tahun 2004 sampai 2019 sudah ratusan kepala daerah dan anggota DPR dan DPRD diamankan KPK. Rinciannya, 110 bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, 20 gubernur dan 255 anggota DPR dan DPRD,” kata Agus.

Di Sultra sendiri kata Agus, ada enam kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang telah ditangkap oleh KPK. Perkara-perkara tersebut adalah sebagai berikut.

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam mendapat vonis dari hakim 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui dan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra.

Mantan Bupati Konawe Utara Periode 2011-2016 Aswad Sulaiman merupakan tersangka penerima suap Rp13 miliar. Suap tersebut berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Busel Sebagai Tersangka Suap Proyek Rujab)

Mantan Bupati Buton Samsu Umar Samiun merupakan tersangka kasus pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Diduga telah memberikan suap Rp2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, di MK pada 2011 lalu.

Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) menerima suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantra Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar yang diduga untuk biaya kampanye. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wali Kota Kendari Asrun, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Hasmun.

Mantan Buton Selatan Agus Faisal Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini