Penerapan Pasal Terhadap Brigadir AM Dinilai Tidak Tepat

Tersangka Brigadir AM Dijerat Pasal Kelalaian, Bukan Pembunuhan Murni
WAWANCARA - Tim kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) keluarga Randi saat diwawancarai sejumlah awak media di Kendari, Sabtu (9/11/2019) (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penerapan pasal terhadap tersangka Brigadir AM dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dinilai tidak tepat oleh tim kuasa hukum keluarga korban sehingga perlu dikoreksi oleh Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari Sukdar mengatakan, atas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan hasil gelar perkara (7/11/2019) di Mabes Polri pada pokoknya memberikan koreksi dan masukan atas penyidikan dalam perkara almarhum Randi.

Bahwa, lanjut dia, tersangka AM hanya disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Lalu pasal 359 subsidair pasal 360 ayat 1 dan 2 tentang kesalahan atau kelalaian.

Sukdar bersama timnya berpandangan, ini bertentangan dengan proses penyelidikan. Bahwa tersangka AM adalah salah satu dari 6 orang yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api di tempat pengamanan demonstrasi 26 September 2019.

BACA JUGA :  Ombudsman Sebut Penggunaan Helikopter untuk Bubarkan Massa Diduga Melanggar

(Baca Juga : Beredar Surat Perintah Penyidikan, Brigadir AM Tersangka Penembak Randi)

“Berarti secara jelas tersangka AM adalah bagian dari nama-nama yang ada pada surat perintah pengamanan demo dan telah diintrusikan oleh Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari agar tidak membawa senjata api ditempat pengamanan demo,” urainya saat ditemui di Kendari, Sabtu (9/11/2019).

Maka, kata dia, dengan terbuktinya tersangka AM dalam sidang disiplin telah membawa sejata api, ini dapat memberi bukti petunjuk yang baru terhadap penerapan hukum pada tersangka. Sukdar mengharapkan agar penyidikan terhadap tersangka AM dan penerapan hukumnya bukan saja pada Penganiyaan dan Kelalaian.

“Tetapi penerapan pasal 355 KUHP tentang penganiyaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang seharusnya diterapkan agar kedepan dalam proses penuntutan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum,” tegas Sukdar.

BACA JUGA :  Saksi Penembakan Randi Mengaku Dipaksa Tunjuk Oknum Polisi

(Baca Juga : Dirintelkam Polda Sultra Siap Dicopot Jika Tak Ada Tersangka Penembakan Mahasiswa)

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada penyidik Mabes Polri, Kejaksaan Agung khususnuya Kejati Sultra untuk memperhatikan dalam penerapan hukum yang sesuai dengan pembuktian formil sebelum menuju pada pembuktian materil.

“Dengan adanya tersangka dan telah dimulainya penyidikan, berarti penuntut umum telah mendapatkan SPDP. Kami kuasa hukum meminta agar Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan dan pemantauan selama proses penuntutan dalam perkara almarhum Randi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka terhadap AM dilakukan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (7/11/2019). Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.(A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini