ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan penagihan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan sarang walet. Rencananya penarikan retribusi akan dimulai Januari hingga Desember 2020 dengan target estimasi Rp6 miliar.
Kepala DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, pada Juli 2019 pihaknya mendata ada 332 bangunan sarang walet di daerah itu. Kini jumlahnya bertambah menjadi 400 unit yang tersebar di dua zona wilayah daratan yakni zona Rumbia dan Poleang.
“Ada 400 unit gedung sarang walet yang kami data hingga saat ini. Jadi, kami sudah hitung-hitung semua totalnya (estimasi) sebanyak Rp6 miliar,” ungkap Pajawa Tarika di Rumbia, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga : Ratusan Gedung Sarang Walet di Bombana Segera Dikenakan Pajak
Pajawa menjelaskan, proses penarikan retribusi IMB sarang walet pada prinsipnya sama dengan bangunan lainnya. Artinya, pihak dinas perizinan melihat beberapa indeks seperti indeks luas bangunan yakni panjang kali lebar dikali tinggi atau jumlah lantai gedung.
Lalu, indeks terintegrasi yaitu nilai indeks dari beberapa komponen seperti permanensi, ketinggian, kepadatan dan kepemilikan. Setelah itu, indeks kondisi bangunan yaitu bangunan belum ada bangunan sampai bangunan telah ditempati atau digunakan.
Kemudian, indeks harga satuan bangunan gedung (HSBG) dengan klasifikasi tingkatan, yakni untuk bangunan semi permanen dikenakan IMB Rp30.000 per unit. Untuk bangunan permanen tidak bertingkat dengan retribusi Rp40.000 per unit. Lalu, untuk bangunan bertingkat dikenakan pajak Rp60.000
”Untuk wilayah ibukota Bombana di dua kecamatan yakni Rumbia dan Rumbia Tengah saja retribusi IMB-nya mencapai estimasi Rp592 juta dengan jumlah 36 unit. Jadi, perlu diketahui penarikan retribusi ini hanya diberlakukan sekali saja, kecuali perubahan alias penambahan bangunan lagi maka IMB juga akan mengalami perubahan,” jelasnya.
Baca Juga : Pengusaha Burung Walet di Kendari Bakal Dikenakan Pajak
Pajawa menegaskan proses penarikan retribusi bakal diperketat dengan melibatkan jaksa. Begitupula dengan penarikan retribusi pada bangunan lainnya selain bangunan sarang walet.
“Jadi untuk pemilik bangunan yang bandel atau tidak mau membayar pajak maka ada tahapan penyelesaiannya. Pertama kami akan mengirim surat ke pemilik bangunan. Jika telah tiga kali disurati maka data pemilik bangunan akan dilaporkan ke kantor kejaksaan dan pemilik bangunan akan menyelesaikan urusan pajak IMB-nya di ranah jaksa,” pungkasnya. (b)
Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati