Segel 4 Tongkang PT WIL, Bareskrim Polri Didesak Tetapkan Tersangka

831
Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka
SEGEL - Kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL) yang disegel oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan Ahli) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran operasi pertambangan yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL).

Desakan itu disuarakan usai Bareskrim Polri menyegel sebanyak 4 kapal tongkang milik PT WIL di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka, Sultra pada Rabu (13/11/2019). Penyegelan itu ditandai dengan membentang police line pada 4 kapal tongkang itu.

“Bareskrim terkesan lemah menangani kasus ilegal mining yang dilakukan oleh PT WIL. Penyegelan itu merupakan barang bukti dan semestinya saat ini bareskrim sudah menetapkan tersangka pemilik perusahaan PT. WIL,” ucap Koordinator Jaringan Ahli Jumadil saat ditemui awak Zonasultra, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka

Jumadil juga meminta Bareskrim segera memeriksa Syahbandar Kolaka dan kepala Bea Cukai Kolaka dan pihak Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)
Sultra karena telah meloloskan ore nikel hasil produksi PT. WIL. Sebab PT. WIL, melakukan operasi produksi biji nikel dalam kawasan hutan lindung di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas ESDM Sultra karena membiarkan para penambang ilegal memproduksi biji nikel,” tegasnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sebelumnya, Mabes Polri melakukan penyegelan dengan membentangkan police line empat kapal tongkang milik WIL di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka, Sultra, Rabu (13/11/2019).

Kepala Subid Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penyegelan itu. Kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

“Iye benar. Bareskrim Mabes Polri yang tangani. Namun, terkait apa alasan penyegelan itu silahkan konfirmasi langsung Mabes Polri,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019). (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini