Sopir Mobil di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur

Sopir Mobil di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur
PELAKU PENCABULAN - Pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/11/2019). Kali ini pelakunya seorang sopir mobil yang tega berbuat tak senonoh kepada anak di bawah umur.

Terduga pelaku diketahui berinisial HR alias AN (30) warga Desa Wabahara, Kecamatan Duruka. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban hendak pergi ke sekolah.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhamad Ogen Sairi membenarkan peristiwa itu.

Menurut Ogen, kejadian itu terjadi pada Kamis (21/11/2019) saat korban berinisial LT hendak pergi ke sekolah.

Baca Juga : Pria di Kendari Cabuli Dua Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur

“Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WITA saat korban hendak pergi ke sekolah. Tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban dan menggendongnya,” terang Ogen, dalam keterangan persnya, Kamis (21/11/2019).

Kata Ogen, berdasarkan keterangan korban LT, saat itu ia berjalan kaki menuju sekolahnya. Tiba-tiba datang pelaku HR yang langsung menggendong korban menuju hutan.

“Setibanya di hutan pelaku langsung mencium dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 265/XI /2019/SULTRA/Spkt , tanggal 21 November 2019 yang masuk sejak pukul 14.10 WITA.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Sekitar pukul 14.20 Wita, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Muna Aipda Jumadi langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa Wabahara.

“Kita sudah tangkap pelakunya. Sekarang sudah diamankan di Mako Polres,” jelasnya.

Baca Juga : Seorang Kakek di Kolaka Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini