Koruptor Ekspor Nikel Kolaka Ditangkap di Malaysia

TERPIDANA KORUPSI - Atto Sakmiwata Sampetoding terpidana kasus korupsi ekspor nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah ditangkap tim kejaksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 21.00 waktu Malaysia. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Atto Sakmiwata Sampetoding terpidana kasus korupsi ekspor nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 21.00 waktu Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, terpidana ditangkap sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang. Saat mendapat telepon, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat.

“Tim Tabur langsung ke Malaysia untuk menjemput Atto. Terpidana dapat diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia. Ini berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan RI, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia,” ujar Mukri dilansir dari detik.com.

Baca Juga : Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka

Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan Tim Intelijen Kejagung. Atto langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Herman Darmawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, saat ini Kepala Kejari Kolaka Taliwondo, SH, MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Amrizal R Riza, SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ahmad Birawa sudah berada di Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Atto di Kolaka.

Namun, kata Herman, permintaan eksekusi dari terpidana ingin menjalani penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Dia ingin dekat dengan keluarga, terpidana memiliki keluarga di Bogor, karena alasan memiliki riwayat penyakit. Atas permohonan anak terpidana, Kajari Kolaka mempertimbangkan. Sehingga langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong,” ujar Herman saat dihubungi via telepon, Kamis (21/11/2019).

Atto merupakan koruptor Rp24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. Kasus yang menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp78 miliar pada 2010.

Baca Juga : PT Kurnia Diduga Angkut Ore Nikel di Kolut Secara Diam-diam

Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keperdataan biasa. Belakangan terjadi selisih harga Rp24 miliar yang dinikmati Atto. Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi itu.

Atas perbuatan tersebut, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar. Namun saat hendak dieksekusi pada 2014, Atto kabur dan menghilang. (*)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini