ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Aktivitas beberapa perusahaan nikel di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga mengakibatkan bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah itu dipenuhi lumpur. Sebab sungai itu kerap dijadikan tempat pencucian beberapa truk pengangkut ore sehingga mencemari air sungai yang berdampak menghilangnya sumber air bersih bagi warga sekitar.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kolut, Iskandar Adnin menyayangkan tindakan pihak perusahaan yang menggunakan media sungai untuk membersihkan alat berat mereka. Kata dia, meski tidak mengetahui secara pasti namun terhadap perusahaan yang beroperasi tersebut, pihaknya pernah meminta untuk melaporkan secara berkala terkait amdalnya. Namun permintaan itu tidak ditanggapi.
“Sudah sering disurati tetapi tidak ada yang respon dari perusahaan itu,” kata Iskandar pada Kamis (21/11/2019).
Baca Juga : PT Kurnia Diduga Angkut Ore Nikel di Kolut Secara Diam-diam
Lanjut dia, adapun dampak langsung yang akan dirasakan warga adalah rusaknya lahan pertanian yang menyebabkan hasil panen menurun dan bukan hanya itu banjir juga mengancam jika tiba musim hujan karena mendangkalnya sungai akibat lumpur di sepanjang Kelurahan Batuputih hingga Desa Latowu.
Namun, terkait kualitas air sungai tersebut pihaknya belum bisa memastikan apakah mengandung zat yang berhaya atau tidak, yang jelas air sungai tersebut telah berubah warna. Untuk mengetahui tingkat pencemaran harus melalui uji laboratorium.
“Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan mengambil sampel kualitas air sungai tersebut sebagai bahan pengujian,” bebernya.
Di tempat terpisah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolut, Ismu Saad telah mendatangi kantor Polres Kolut untuk meminta tindakan pihak kepolisian untuk menindak sejumlah dugaan perusahaan siluman yang tidak mengantongi izin dan dokumen yang lengkap beroperasi di Kecamatan Batu Putih.
“Kami hanya meminta kepada Polres Kolut untuk serius menangani permasalahan tambang yang tidak punya legalitas karena di Batu Putih beberapa perusahaan sudah tidak lagi memperhatikan dampak lingkungan tersebut,” tegasnya.
Sementara pihak perusahaan yang dicoba konfirmasi oleh zonasultra.id belum memberikan respon. Pengakuan justru datang melalui salah satu security perusahaan tambang yang minta tidak disebutkan namanya.
Security itu membenarkan bahwa aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Batu Putih tidak pernah berhenti beroperasi dalam waktu sepekan ada sekitar 2 sampai 3 kapal tongkang yang keluar masuk melalui pelabuhan khusus.
“Kalau perusahaan yang bergerak di sini banyak pak tapi tidak tahu yang mana ilegal dan yang punya izin,” katanya.
Baca Juga : Koruptor Ekspor Nikel Kolaka Ditangkap di Malaysia
Beberapa sopir truk yang coba dikonfirmasi memilih tidak berkomentar. Mereka mengaku sudah ada penekanan dari pihak perusahaan untuk tidak memberikan informasi kepada siapa saja.
Berdasarkan data sementara beberapa perusahaan tambang yang diduga mencemari lingkungan di Kecamatan Batu Putih tersebut yakni Perseroan Terbatas (PT) Tambang Mineral Maju (TMM) di Desa Tetebawo, PT Kasmar Tiar Raya, PT Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) serta PT Kurnia Mining Resources dan beberapa lagi join operation (JO) yang belum dikatahui. (B)
Kontributor : Rusman
Editor : Muhamad Taslim Dalma