307 Pinjaman Dana Online dan Investasi Bodong Kembali Ditemukan

OJK: Tujuh Warga Kendari Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending (pinjaman dana online) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, OJK menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin atau investasi bodong.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui pesan singkat (SMS).

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam melalui siaran persnya, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga : OJK Terima Laporan Korban Pinjaman Online di Kendari

Sebelumnya, 7 Oktober 2019 lalu SWI telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai November 2019 sebanyak 1.494 entitas dan total yang ditindak sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, dari 182 investasi ilegal yang dihentikan SWI di antaranya melakukan kegiatan 164 perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin.

Kegiatan 182 entitas ini dinilai berbahaya, karena memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

SWI menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak, telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Untuk diketahui, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Apabila masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157. (b)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini