Pemkab Konsel Gandeng LBH HAMI Beri Bantuan Hukum Gratis ke Warga Tidak Mampu

128
Pemkab Konsel Gandeng LBH HAMI Beri Bantuan Hukum Gratis ke Warga Tidak Mampu
MOU - Bupati Surunuddin Dangga dan Ketua LBH HAMI cabang Konsel saat menandatangani perjanjian MoU bantuan hukum untuk warga tidak mampu di rumah jabatan bupati Konsel, Senin (9/12/2019) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) cabang Konsel untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah itu.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Ketua LBH HAMI cabang Konsel, Samsuddin, di Andoolo, Senin (9/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Surunuddin menyampaikan bahwa MoU ini bakal menjadi payung hukum masyarakat kurang mampu di wilayah itu untuk mendapatkan bantuan. Menurutnya, untuk mewujudkan desa maju maka persoalan hukum juga perlu mendapat kemajuan.

“Masyarakat kita masih banyak yang tidak paham dalam berhadapan dengan hukum, salah satunya sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan,” kata Surunuddin.

(Baca Juga : Pemkab Konsel Raih Penghargaan Layanan Publik Terbaik)

“Saya juga melihat ada orang yang tidak bersalah tetapi dapat hukuman. Ini dikarenakan kurang pengetahuan tentang masalah hukum, sehingga inilah yang menjadi dasar kami pemerintah dan LBH HAMI memberikan bantaun hukum pada masyarakat kurang mampu,” tambahnya.

Perkara dalam MoU yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk kasus perdata, kasus pidana, dan kasus tata usaha negara (TUN).

Surunuddin pun meminta seluruh camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan MoU ini kepada masyarakat kurang beruntung dengan turut aktif memfasilitasi.

(Baca Juga : BPN Sultra Bagikan 1000 Sertifikat Tanah Untuk Tiga Daerah)

Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin menuturkan, selama ini pihaknya banyak menyaksikan masyarakat tidak mampu sulit mendapatkan akses keadilan.

“Sampai keluarga saja kadang mereka tidak bisa bertemu saat sedang menghadapi perkara pidana padahal mereka punya hak yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Samsuddin berharap melalui perjanjian ini masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan keadilan.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut Perda No 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan Peraturan Bupati No 24 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 yang ditetapkan Pemkab setempat. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini