Dampak Realisasi Alat Perekam Pajak, PAD Kendari Meningkat 117 Persen

Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari mengalami peningkatan dengan rata-rata 117 persen sebagai dampak dari pemasangan alat perekam pajak di tempat-tempat usaha yang ada di Kota Kendari dua bulan lalu.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyebutkan, dari rata-rata kenaikan penerimaan pajak tersebut rinciannya peningkatan pada pajak hiburan sebesar 195 persen, pajak hotel meningkat 150 persen, paja restoran 118 persen, serta pajak parkir meningkat 72 persen.

Sedangkan berdasarkan data perbandingan kenaikan pajak daerah tahun 2019 hingga November mencatat, untuk pajak hotel mencapai Rp10,8 miliar dibanding tahun lalu senilai Rp8,7 miliar. Sedang untuk pajak restoran mencapai Rp13,7 miliar dibanding tahun lalu senilai Rp11,2 miliar.

Baca Juga : KPK Sidak Rumah Makan dan Hotel di Kendari

Selanjutnya untuk pajak hiburan tahun ini mencapai Rp7,3 miliar dibanding tahun lalu senilai Rp7,2 miliar, pajak air tanah tahun ini sebesar Rp406 juta, di mana tahun sebelumnya senilai Rp389 juta.

Pajak bumi dan bangunan tahun ini telah mencapai Rp14,3 miliar dibanding tahun lalu senilai Rp13,7 miliar. Terakhir pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun ini mencapai Rp21,1 miliar dibanding tahun lalu senilai Rp20,1 miliar.

Sehingga, total penerimaan pajak daerah Kota Kendari per-November 2019 mencapai Rp106,6 miliar. Jumlah ini sendiri diperkirakan masih akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun mendatang.

“Hari ini kami betul-betul merasakan dampak pendampingan yang dilakukan oleh Korsupgah KPK pertama real sekali kita lihat dalam dua bulan terakhir,” kata Sulkarnain ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Kamis (12/12/2019).

Ia menjelaskan, nominal pendapatan pajak daerah tersebut diperoleh dari hasil pemasangan 367 alat perekam pajak yang mulai berjalan efektif sejak Oktober 2019.

“Kita target 600 alat sampai dengan Maret 2020 mendatang,” ujarnya.

Dengan PAD yang meningkat, ia menyebutkan pemerintah bisa lebih ringan dalam membangun daerah dan memenuhi berbagai kebutuhan serta fasilitas umum. Sebab keuangan daerah mumpuni.

Untuk diketahui, pungutan pajak secara online tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online melalui alat perekaman pajak, dengan rincian yang dipungut pajak hiburan 25%, restoran 10%, pajak parkir 30%, dan pajak hotel 10%. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini