ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memasuki tahapan pencalonan perseorangan pemilihan serentak tahun 2020 dalam wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pencalonan perseorangan dan penggunaan aplikasi sistem Informasi pencalonan (Silon). Bimtek ini dilakukan selama tiga hari yakni, dari tanggal 12 sampai 14 Desember 2019, di salah satu hotel di Kota Kendari.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir. Dalam sambutannya, Natsir yang hadir bersama anggota dan Sekretaris KPU Sultra mengingatkan jajaran KPU kabupaten penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.
Selain itu, Natsir menyampaikan bahwa Bimtek ini dilakukan agar terdapat kesepahaman penyelenggara dalam menginterpretasi regulasi dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan. Mengingat terdapat perubahan-perubahan mendasar dari aspek teknisnya, misalnya penyederhanaan formulir yang digunakan, isian formulir yang digunakan, mekanisme pengajuan dokumen syarat minimal dukungan dan sebaran serta metode verifikasi administrasi dan faktual yang berbeda dari pemilihan-pemilihan sebelumnya.
“Peserta kegiatan ini adalah anggota yang membidangi Divisi Teknis, Kasubag Teknis dan Hupmas serta operator Silon tujuh KPU kabupaten penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 dalam wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Natsir melalui rilisnya, Jumat (13/12/2019).
(Baca Juga : Raih Dua Penghargaan, Ketua KPU Sultra: Jadikan Motivasi Lebih Maju)
Sementara itu, Sekretaris KPU Sultra Syafrudin mengatakan, dalam Bimtek ini, KPU Sultra menghadirkan dua orang Tim Helpdesk pencalonan dari Sekretariat Jenderal KPU RI untuk menjadi narasumber pada materi penggunaan aplikasi Silon.
Untuk diketahi bahwa KPU kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan yaitu, KPU Muna, KPU Konawe Selatan, KPU Konawe Utara, KPU Wakatobi, KPU Buton Utara, KPU Konawe Kepulauan, dan KPU Kolaka Timur.
KPU kabupaten tersebut telah menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019. Mereka juga telah mengumumkan syarat minimal dukungan dan sebaran pada tanggal 3 sampai 16 Desember 2019, serta melakukan sosialisasi syarat minimal dukungan dan sebaran di wilayah masing-masing.(b)